Kadis Langgar Netralitas Karena Kampanyekan Bupati untuk Pileg 2024, Terancam Dicopot Jabatan

- 29 Juli 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi Kadis melanggar netralitas ASN karena mengampanyekan Bupati untuk Pileg 2024.
Ilustrasi Kadis melanggar netralitas ASN karena mengampanyekan Bupati untuk Pileg 2024. /Robit.id

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar menilai Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Pemuda dan Olahraga Karanganyar Hari Purnomo melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Penilaian atas pelanggaran netralitas ASN terhadap Kadis itu disampaikan Bawaslu Karanganyar dalam rapat pleno pada Jumat, 28 Juli 2023.

Terkait sanksi kepada Kadis yang melanggar netralitas ASN tersebut, Bawaslu Karanganyar masih menunggu keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kami sudah menggelar pleno bersama unsur Ketua dan Anggota Bawaslu, hasilnya, isi pidato Kadisparpora kemarin patut diduga melanggar netralitas ASN," ujar Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Prilyastuti.

Baca Juga: Ancaman Penjara Bagi Kepala Desa atau Lurah dan Camat yang Tidak Netral di Pemilu 2024

Sebelumnya beredar video Kadisparpora Karanganyar Hari Purnomo menyampaikan pidato sambutan dalam acara senam di Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat pada Minggu, 23 Juli 2023. Dalam pidatonya ia diduga mengampanyekan Bupati Karanganyar Juliyatmono yang maju di Pileg 2024.

Bawaslu sudah memanggil Hari Purnomo dan memintai klarifikasi terkait pidato tersebut dan melakukan rapat pleno. Bawaslu kemudian mengirimkan hasil pleno tersebut ke KASN untuk dilakukan penindakan terkait dengan pelanggaran netralitas ASN.

"Kami kirim melalui aplikasi, data-datanya sudah kami upload beserta dengan hasil keterangan saksi," katanya.

Baca Juga: Parpol di Kepri Andalkan Eks Kepala Daerah Rebut Kursi DPR di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah