Ancaman Penjara Bagi Kepala Desa atau Lurah dan Camat yang Tidak Netral di Pemilu 2024

- 28 Juli 2023, 09:30 WIB
Ancaman penjara hingga denda menanti bagi kepala desa atau lurah dan camat yang tidak netral di Pemilu 2024.
Ancaman penjara hingga denda menanti bagi kepala desa atau lurah dan camat yang tidak netral di Pemilu 2024. /ilustrasi/

KEPRI POST - Ancaman penjara menanti bagi kepala desa atau lurah dan camat serta ASN lainnya yang tidak netral di Pemilu 2024. Fenomena keterlibatan kepala desa, lurah, camat, ASN, anggota TNI/Polri, hingga pegawai BUMN atau BUMD ini rawan terjadi pada setiap pemilu.

Mengantisipasi pelanggaran netralitas, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengingatkan kepala desa atau lurah dan camat agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilu 2024. Hal itu ia tegaskan saat menjadi narasumber dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Jambi, Rabu 26 Juli 2023.

"Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa," ujarnya.

Baca Juga: Parpol di Kepri Andalkan Eks Kepala Daerah Rebut Kursi DPR di Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, larangan bagi kepala desa terlibat dalam kampanye tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU), yakni Pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sanksinya diatur dalam Pasal 490, yakni ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta bagi kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Selain itu, Pasal 29 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga melarang kepala desa dalam kegiatan politik, seperti menjadi pengurus Partai politik maupun terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada. Larangan itu juga ditujukan kepada perangkat desa seperti sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.

Baca Juga: Peta Kekuatan Parpol di Batam: Ambisi Nasdem Rebut Kursi Ketua DPRD dari PDIP di Pemilu 2024

Larangan sebagaimana diatur dalam UU Desa ini juga disertai dengan ancaman sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Jika sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah