Rencana KPU Terapkan 2 Panel Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS Batal

- 21 September 2023, 09:00 WIB
Rapat konsultasi Komisi II DPR meminta KPU membatalkan rencana penerapan dua panel penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS.
Rapat konsultasi Komisi II DPR meminta KPU membatalkan rencana penerapan dua panel penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS. /Tangkap layar/kpu/

KEPRI POST - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerapkan metode dua panel dalam penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024 batal. Batalnya rencana itu terjadi pasca rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu di Jakarta, Rabu 20 September 2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membenarkan batalnya penerapan dua panel penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS. Sehingga metode penghitungan suara natinya masih mengacu pada Pemilu 2019, hanya 1 panel.

"Enggak diterapkan pada Pemilu 2024, proses penghitungan suaranya sebagaimana dilakukan di Pemilu 2019. Dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tujuh orang itu," ujarnya.

Baca Juga: KAHMI Minta Kasus Rempang Tidak Digunakan untuk Kepentingan Politik di Pemilu 2024

Metode dua panel dalam penghitungan suara di TPS itu diakomodir KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dalam Pasal 45 rancangan PKPU tersebut, penghitungan suara dibagi menjadi menjadi panel A dan panel B. Panel A bertugas menghitung hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD RI. Sementara panel B menghitung hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Namun, model dua panel itu dilakukan pada TPS yang mempunyai lokasi, sarana, dan prasarana yang memadai. Selain itu, pelaksanaan dua panel juga harus mendapat persetujuan KPPS, saksi, dan pengawas TPS.

Hasyim menyebut bahwa model dua panel penghitungan suara bertujuan untuk mengurangi beban anggota KPPS dan mempercepat proses penghitungan suara di TPS.

Baca Juga: 138 Caleg DPRD Kepri Bertarung di Dapil Neraka Kepri 4 Pada Pemilu 2024, Ini Daftarnya!

Meski batal diterapkan, Hasyim mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pembaruan-pembaruan untuk menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS di TPS. Terutama saat melakukan penghitungan surat suara pemilu dan meningkatkan kualitas proses penghitungan suara itu sendiri.

Di antara pembaruan itu adalah mengenai syarat menjadi anggota KPPS, baik dari segi umur maupun kondisi kesehatan.

"Kemudian ada pembaruan lain seperti model dan format formulir, salin menyalin formulir dari ukuran plano ke kuarto, dan penggandaan salinan,” ujarnya.

Dalam rapat konsultasi tersebut, DPR membahas tiga rancangan PKPU. Selain PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, juga dibahas rancangan Perubahan PKPU tentang Kampanye serta PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Rapat konsultasi tersebut digelar sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

UU tersebut salah satunya mengamanatkan kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelum menerbitkan peraturan, harus berkonsultasi dulu dengan DPR dan Pemerintah.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x