KAHMI Minta Kasus Rempang Tidak Digunakan untuk Kepentingan Politik di Pemilu 2024

- 20 September 2023, 11:30 WIB
KAHMI meminta kasus Rempang tidak digunakan untuk kepentingan politik Pemilu 2024.
KAHMI meminta kasus Rempang tidak digunakan untuk kepentingan politik Pemilu 2024. /tangkap layar/kahmi nasional/

KEPRI POST - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) turut menyikapi kasus Rempang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya dengan meminta semua pihak untuk tidak menjadikan kasus Rempang sebagai kepentingan politik pada Pemilu 2024.

KAHMI menjelaskan bahwa Pulau Rempang merupakan gugusan pulau seluas 165 kilometer persegi yang dihuni sekitar 7.512 jiwa. Mata pencaharian penduduknya adalah nelayan dan pelaut, serta petani dalam jumlah yang relatif kecil.

Suku Melayu yang sudah mendiami Pulau Rempang sejak nenek-moyangnya ini, dalam perspektif hukum adat merupakan persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (territorial) maupun keturunan (genealogis). Persekutuan ini dikenal berbagai nama yang khas, seperti suku, marga, dati, dusun, nagari dan sebagainya.

Baca Juga: Rempang Kondusif, Tokoh Keramat Batam Ajak Warga Melayu Beri Dukungan Sehat dan Tidak Anarkis

Sebagai masyarakat adat, Pulau Rempang dan penduduk di dalamnya merupakan sebuah kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan ligkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua warganya.

Sebagai masyarakat adat, mereka memiliki kewenangan untuk mengambil manfaat sumberdaya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya.

Dalam perpektif masyarakat adat, tidak boleh ada entitas yang memaksakan kehendak untuk memisahkan warganya dengan tanah tempat lahir dan tanah tempat tingggalnya.

"Kasus yang menimpa penduduk pulau Rempang apapun alasannya menciderai keadilan masyarakat adat Rempang," ujar Sekjen MN KAHMI, Syamsul Qomar, mengutip laman KAHMI Nasional.

Baca Juga: Jadi Investor di Pulau Rempang, Xinyi Bakal Jadikan Batam Pusat Hilirisasi Silika dan Panel Surya

KAHMI menilai kasus ini adalah potret nyata keserakahan dan ketidakadilan yang memanfaatkan hukum dan kekuasaan untuk menindas rakyat demi investasi yang seringkali tidak berkorelasi positif pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Justru yang terjadi adalah menyengsarakan dan memiskinkan rakyat.

"MN KAHMI mengutuk perilaku kekerasan kepada warga yang berunjuk rasa untuk mendapatkan keadilan atas tanah dan airnya yang akan diambil alih oleh negara," katanya.

4 Pandangan KAHMI di Kasus Rempang

Berikut empat poin pandangan MN KAHMI dalam merespon kasus yang terjadi pada warga Rempang:

  1. Pemerintah harus menghormati hak-hak masyarakat adat atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memamfaatkan tanah, hutan, air serta isinya sesuai dengan perundang-undangan.

  2. Pemerintah perlu membentuk tim independen untuk menginvestigasi terjadinya kerusuhan pada unjuk rasa warga rempang di depan BP Batam yang menyebabkan terjadinya kekerasan kepada warga Rempang yang berujung penahanan 34 orang. MN KAHMI menghimbau kepada aparat keamanan untuk menangguhkan penahanan terhadap warga yang ditahan.

  3. Pemerintah perlu segera berdialog dengan warga rempang untuk menyampaiakan pesan perdamaian dan memberikan kepastian penyelesaian masalah yang ditimbulkan oleh proyek strategis nasional rempang eco-city. Pemerintah harus memberikan jaminan dan kepastian bahwa membangun pulau rempang akan dilaksanakan dengan upaya peningkatan kualitas warganya serta pemanfaatan lahannya untuk peningkatan kesejahteraan warga rempang.

  4. Memohon kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak membuat gaduh dan melukai perasaan Masyarakat rempang serta tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu, apalagi dikaitkan dengan Pemilu 2024. Seluruh warga bangsa hendaknya dapat mendoakan dan memberikan jalan keluar dari berbagai masalah yang dihadapi oleh warga Rempang.

Pandangan MN KAHMI terkait kasus Rempang ini tertuang dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Selasa, 19 September 2023. Pernyataan sikap ditandatangani oleh Koordinator Presidium MN KAHMI Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sekjen Syamsul Qomar.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x