Temuan Ombudsman RI Soal Rempang Eco City: BP Batam Belum Kantongi HPL, Lahan Dikuasai Masyarakat

- 28 September 2023, 16:30 WIB
Temuan Ombudsman RI soal Rempang Eco City mengungkap bahwa BP Batam belum mengantongi HPL, karena lahan dikuasai masyarakat.
Temuan Ombudsman RI soal Rempang Eco City mengungkap bahwa BP Batam belum mengantongi HPL, karena lahan dikuasai masyarakat. /tangkap layar/ombudsman/

KEPRI POST - Ombudsman RI membeberkan temuannya atas tindak lanjut penanganan Rempang Eco City di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Di antara temuan itu adalah belum terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengungkapkan bahwa permohonan BP Batam atas HPL untuk pengembangan Rempang Eco City belum terbit. Alasannya belum clean and clear, karena lahan masih dikuasai oleh masyarakat.

"Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023. Meski dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam," ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu, 27 September 2023.

Baca Juga: Warga Rempang Belum Terima Sertifikat Hak Milik, Ini Kekhawatiran BP Batam

Johanes menjelaskan, investigasi Ombudsman mendapati adanya penolakan warga terhadap rencana relokasi oleh BP Batam. Warga sudah turun temurun tinggal di Rempang dan tidak ada jaminan terhadap keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Selain itu, Ombudsman mendapati bahwa belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran, baik mengenai kompensasi untuk warga dan program secara keseluruhan. Pemko Batam juga belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua yang ada di Batam.

"Berdasarkan keterangan BP Batam, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti maupun uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak, memerlukan dasar hukum agar program berjalan,” ucapnya.

Bebaskan Warga yang Ditahan

Sementara dalam proses pengamanan dan penegakan hukum, Johanes mengungkapkan, berdasarkan keterangan Polres Barelang, terdapat 35 orang ditetapkan tersangka. Penetapan ini terkait dengan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada 11 September 2023 yang berakhir ricuh.

Ombudsman meminta kepolisian membebaskan warga yang ditahan atau memberikan penangguhan penahanan terhadap seluruh tersangka.

"Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan," ujarnya.

Ombudsman mendapati adanya keluhan warga atas hadirnya kepolisian saat sosialisasi mengenai relokasi. Berdasarkan keterangan warga Rempang, kehadiran kepolisian bersenjata lengkap itu berdampak kepada tekanan psikis dan rasa khawatir warga.

Baca Juga: Bukan 28 September, Ini Batas Akhir Pengosongan Warga Rempang di Batam

Maka dari itu, Ombudsman meminta Pemko dan BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya agar melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat serta tokoh-tokoh adat secara persuasif, tanpa mengedepankan simbol aparat keamanan.

Selain itu, Ombudsman meminta Pemko Batam terlibat aktif memulihkan stabilitas perekonomian dengan menjamin adanya pasokan pangan ke warung-warung milik warga.

Johanes mengatakan, ada kekhawatiran dari distributor pemasok barang nantinya tidak akan terbayar. Hal ini berpengaruh pada suplai, sehingga kebutuhan barang pokok warga pun menipis.

Terkait keputusan pemerintah mengenai penundaan relokasi, Johanes meminta Pemko Batam dan BP Batam segera menyampaikan secara langsung baik lisan maupun tertulis kepada warga Rempang, bukan hanya melalui media massa.

Selanjutnya, Ombudsman RI akan meminta keterangan lanjutan kepada sejumlah pihak terkait soal Rempang Eco City. Kemudian dilanjutkan konfirmasi temuan dan penyerahan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan serta monitoring tindak lanjut Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x