Relokasi Warga Rempang ke Pulau Galang Batal, Ini Opsi Pemerintah!

- 25 September 2023, 21:40 WIB
Menteri Bahlil bersama tokoh masyarakat Rempang untuk mencari solusi terkait relokasi.
Menteri Bahlil bersama tokoh masyarakat Rempang untuk mencari solusi terkait relokasi. /tangkap layar/bahlil/

KEPRI POST - Rencana relokasi warga Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Pulau Galang batal. Pemerintah menyiapkan opsi lain, tak jadi melakukan penggusuran atau relokasi, namun menggeser ke kampung terdekat.

Batalnya relokasi warga Rempang ke Pulau Galang tersebut disampaikan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menjelaskan bahwa warga Rempang tidak jadi direlokasi, melainkan digeser ke kampung lain yang masih masuk wilayah Pulau Rempang. Hal ini berbeda dengan rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam sebelumnya yang akan merelokasi warga ke Dapur 3 Sijantung, Pulau Galang.

Baca Juga: Di Depan Ansar dan Rudi, Jokowi Minta Penyelesaian Rempang Kedepankan Kepentingan Masyarakat

"Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung (lain) yang masih ada di Rempang," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 25 September 2023.

Adapun untuk tahap pertama, ada lima kampung yang akan digeser, yakni Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, Pasir Merah, dan Sembulang Hulu. Mereka akan digeser ke Tanjung Banon yang jaraknya sekitar 3 kilometer.

Menurut Menteri Bahlil, dari total 900 kepala keluarga (KK), sebanyak 300 KK sudah bersedia pindah. Masyarakat yang bersedia pindah tersebut akan mendapatkan tanah dengan sertifikat hak milik seluas 500 meter persegi serta dibangunkan rumah tipe 45.

“Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik] nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” ujarnya.

Baca Juga: BP Batam Melunak, Tidak Memaksa Warga Rempang Pindah

Selain itu, lanjut Bahlil, selama masa transisi pergeseran, warga juga akan mendapatkan uang tunggu Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta per KK.

"Jadi kalau satu KK itu ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta, jadi total kurang lebih sekitar Rp6 juta. Itu cara perhitungannya. Kemudian, di dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam,” katanya.

Bahlil menekankan, dari 17 ribu hektare lahan di Pulau Rempang hanya sekitar 7 ribu hektare lahan saja yang bisa dikelola. Untuk tahap pertama pembangunan industri di pulau tersebut hanya akan menggunakan lahan seluas 2.300 hektare.

"Dari 17 ribu hektare areal Pulau Rempang, yang bisa dikelola hanya 7 ribu [hektare] lebih hingga 8 ribu [hektare], selebihnya hutan lindung. Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan untuk pabrik kaca dan solar panel,” katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x