Warga Rempang Belum Terima Sertifikat Hak Milik, Ini Kekhawatiran BP Batam

- 27 September 2023, 08:00 WIB
Warga Rempang di Kota Batam belum bisa menerima sertifikat hak milik, ternyata ada kekhawatiran BP Batam.
Warga Rempang di Kota Batam belum bisa menerima sertifikat hak milik, ternyata ada kekhawatiran BP Batam. /tangkap layar/rempang/

KEPRI POST - Pemerintah menjanjikan sertifikat hak milik bagi warga Rempang, Kota Bata, yang bersedia digusur atau direlokasi ke wilayah lain. Namun sertifikat tersebut belum bisa diberikan saat ini.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengungkap adanya kekhawatiran jika sertifikat hak milik langsung diberikan kepada warga Rempang. Hal ini terkait dengan kelancaran proses pembangunan.

Menurut Rudi, jika sertifikat hak milik diberikan kepada warga terlebih dahulu, maka pembangunan rumah pengganti tidak bisa terealisasi.

Baca Juga: Bukan 28 September, Ini Batas Akhir Pengosongan Warga Rempang di Batam
 
"Setelah rumah jadi, baru diserahterimakan kepada warga. Barulah warga bisa mengajukan proses hak milik (sertifikat). Kenapa tidak langsung ke sertifikat hak milik, karena rumah itu dibangun di atas lahan BP Batam. Setelah bangunan selesai, akan kami kabulkan," ujarnya, Selasa 26 September 2023.

Kekhawatiran lainnya, jelas Rudi, terganggunya proses pembangunan rumah pengganti, apabila sertifikat sudah di tangan warga. Ia khawatir pembangunan rumah pengganti justru bermasalah, karena BP Batam tidak menguasai aset.

"Sertifikat hak milik ini sudah disampaikan Menteri ATR saat kunjungan ke Batam. Proses langsungnya baik-baik saja, tapi nanti pembangunan rumahnya bermasalah. Nanti BP tidak bisa masuk, karena asetnya milik orang lain, bukan BP Batam," jelasnya.

Meski begitu, lanjut Rudi, warga tak perlu khawatir terkait dengan pemberian sertifikat hak milik. Ia mencontohkan, ada 19 kampung tua di Batam yang telah mendapatkan sertifikat.

Baca Juga: Luar Biasa Multiplier Effect Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City, Segini Banyaknya!

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menjanjikan sertifikat hak milik bagi warga yang direlokasi ke hunian baru. Sertifikat itu akan diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan dan proses pembangunan dimulai.

"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," katanya.

Lokasi Rumah Pengganti untuk Warga Rempang

BP Batam menyiapkan dua lokasi bagi warga Rempang yang bersedia direlokasi, yakni di Dapur 3 Sijantung dan Dapur 6 Tanjung Banon. Kawasan Dapur 3 ini berada di Pulau Galang, lokasinya dekat dengan laut, bisa dimanfaatkan nelayan untuk melaut atau menyandarkan kapal.

Sedangkan Tanjung Banon adalah salah satu kampung tua yang berada di Pulau Rempang, lokasinya tak jauh dari tempat tinggal warga saat ini.

Baca Juga: Relokasi Warga Rempang ke Pulau Galang Batal, Ini Opsi Pemerintah!

"Jadi, nanti terserah mereka mau pilih yang mana, bisa di Dapur 3 yang sedang kami kerjakan atau di Dapur 6 Tanjung Banon," katanya.

Sebagai informasi, BP Batam menyiapkan tempat relokasi berupa lahan seluas 500 meter persegi untuk setiap keluarga. Bangunan rumahnya tipe 45 dengan nilai sekitar Rp120 juta per rumah.

Di tempat relokasi, BP juga akan membangun jalan sepanjang 6,8 km dari jalan utama, fasilitas listrik, air, sekolah, dermaga, kantor camat, kantor lurah, polsek, dan puskesmas.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x