Bukan 28 September, Ini Batas Akhir Pengosongan Warga Rempang di Batam

- 26 September 2023, 20:00 WIB
Bukan 28 September, ini batas akhir pengosongan warga Rempang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Bukan 28 September, ini batas akhir pengosongan warga Rempang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). /tangkap layar/bahlil/



Batas akhir pergeseran atau pengosongan warga Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, bukan lagi 28 September 2023, sebagaimana rencana sebelumnya.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menegaskan bahwa tidak ada lagi batas akhir pergeseran bagi warga terdampak proyek Rempang Eco City.

"Artinya tanggal 28 September tidak ada isu-isu yang dilemparkan, bahwa sementara tetap akan jalan. Dan tidak ada batas akhir seperti yang dikabarkan pada tanggal 28 ini," katanya dalam konferensi pers di BP Batam, Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Luar Biasa Multiplier Effect Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City, Segini Banyaknya!

Rudi menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan cara-cara humanis dalam melakukan pergeseran bagi warga. Ia juga memerintahkan instansi yang terlibat untuk lebih mengedepankan hubungan emosional kepada warga.

"Itu tidak ada (pemaksaan) dan tidak boleh dilakukan. Kami ingin ada sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat," kata Rudi, beberapa hari sebelumnya.

Relokasi Warga Rempang ke Galang Batal

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa rencana relokasi warga Rempang ke Pulau Galang batal. Pemerintah menyiapkan opsi lain, tak jadi melakukan penggusuran atau relokasi, namun menggeser ke kampung terdekat.

Ia menjelaskan bahwa warga Rempang tidak jadi direlokasi, melainkan digeser ke kampung lain yang masih masuk wilayah Pulau Rempang. Hal ini berbeda dengan rencana BP Batam sebelumnya yang akan merelokasi warga ke Dapur 3 Sijantung, Pulau Galang.

"Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung (lain) yang masih ada di Rempang," ujar Bahlil usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: BP Batam Melunak, Tidak Memaksa Warga Rempang Pindah

Adapun untuk tahap pertama, ada lima kampung yang akan digeser, yakni Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, Pasir Merah, dan Sembulang Hulu. Mereka akan digeser ke Tanjung Banon yang jaraknya sekitar 3 kilometer.

Menurut Menteri Bahlil, dari total 900 kepala keluarga (KK), sebanyak 300 KK sudah bersedia pindah. Masyarakat yang bersedia pindah tersebut akan mendapatkan tanah dengan sertifikat hak milik seluas 500 meter persegi serta dibangunkan rumah tipe 45.

“Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik] nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” ujarnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah