Di Depan Ansar dan Rudi, Jokowi Minta Penyelesaian Rempang Kedepankan Kepentingan Masyarakat

- 25 September 2023, 21:18 WIB
Di depan Ansar dan Rudi, Presiden Jokowi meminta penyelesaian masalah Rempang mengedepankan kepentingan masyarakat.
Di depan Ansar dan Rudi, Presiden Jokowi meminta penyelesaian masalah Rempang mengedepankan kepentingan masyarakat. /BPMI/

KEPRI POST - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta penyelesaian persoalan lahan di Pulau Rempang, Kota Batam, diselesaikan secara kekeluargaan dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Hal itu disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas (ratas) yang diikuti sejumlah menteri, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Dalam ratas yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 25 September 2023 tersebut, Jokowi menegaskan bahwa penyelesaian Rempang harus dilakukan secara baik.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan hal itu usai mengikuti ratas.

Baca Juga: BP Batam Melunak, Tidak Memaksa Warga Rempang Pindah

"Tadi Bapak Presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik, secara betul-betul kekeluargaan, dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan,” ujarnya.

Bahlil menceritakan bahwa ia sudah turun ke Pulau Rempang dan bertemu dengan masyarakat. Dari hasil kunjungan itu, pihaknya memperoleh untuk melakukan pergeseran rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang, bukan relokasi atau penggusuran.

"Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung (lain) yang masih ada di Rempang,” katanya.

Menurut Menteri Bahlil, warga terdampak akan dipindahkan ke Tanjung Banon, dan dari total 900 kepala keluarga (KK), sebanyak 300 KK sudah bersedia pindah. Masyarakat yang bersedia pindah tersebut akan mendapatkan tanah dengan sertifikat hak milik seluas 500 meter persegi serta dibangunkan rumah tipe 45.

Baca Juga: Temuan Komnas HAM Terkait Rempang: Polisi Sebut Gas Air Mata Masuk Sekolah Karena Angin

“Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik] nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Bahlil, selama masa transisi pergeseran, warga juga akan mendapatkan uang tunggu Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta per KK.

"Jadi kalau satu KK itu ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta, jadi total kurang lebih sekitar Rp6 juta. Itu cara perhitungannya. Kemudian, di dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam,” katanya.

Bahlil menekankan, dari 17 ribu hektare lahan di Pulau Rempang hanya sekitar 7 ribu hektare lahan saja yang bisa dikelola. Untuk tahap pertama pembangunan industri di pulau tersebut hanya akan menggunakan lahan seluas 2.300 hektare.

"Dari 17 ribu hektare areal Pulau Rempang, yang bisa dikelola hanya 7 ribu [hektare] lebih hingga 8 ribu [hektare], selebihnya hutan lindung. Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan untuk pabrik kaca dan solar panel,” katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x