Anwar Usman hanya Diberhentikan sebagai Ketua saja, Putusan MKMK Dinilai Syarat Kompromi

- 8 November 2023, 09:40 WIB
Ketua MK Anwar Usman hanya diberhentikan sebagai Ketua saja, sedangkan statusnya sebagai hakim MK tetap,
Ketua MK Anwar Usman hanya diberhentikan sebagai Ketua saja, sedangkan statusnya sebagai hakim MK tetap, /Antara

KEPRI POST - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan jabatannya sebagai Ketua berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun statusnya sebagai Hakim MK tetap melekat, hanya saja bukan sebagai ketua.

Putusan MKMK kepada Anwar Usman tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai putusan yang sarat kompromi dan berwajah dua.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Profesor Susi Dwi Harijanti menyebut putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua, tapi masih menjadi Hakim MK adalah pilihan terbaik.

"Namun begitu, putusan MKMK kepada Anwar Usman terlihat berkompromi. Alasannya, sesuai PMK, sanksi itu hanya teguran lisan, tertulis dan PTDH," katanya.

Menurut Profesor Universitas Padjajaran ini, seharusnya dissenting opinion dari Hakim Bintan Saragih juga menjadi putusan dari MKMK. Sebab, bagaimana bisa MKMK menyatakan terjadi pelanggaran berat, namun masih dipertahankan sebagai hakim konstitusi.

Hal lain yang menjadi tanda tanya yakni, MKMK mengesampingkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Aa alasannya mengesampingkan? Ternyata tak ada alasan untuk mengesampingkan.

Tak hanya Profesor Susi Dwi Harijanti saja yang menanggapi putusan MKMK terhadap Anwar Usman. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yance Arizona juga mengomentari dan menemukan kesamaan soal mengesampingkan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman. Menurutnya hal itu aneh, dikesampingkan tapi tidak jelas alasannya.

Seharusnya, lanjut Yance, pasal 17 Ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman itu menjadi terobosan hukum dalam menyatakan sah tidaknya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab, pintu masuknya adalah pelanggaran kode etik.

Yance menegaskan, secara umum putusan MKMK tersebut bisa dijalankan. Hakim MKMK sepertinya ingin kasus ini cepat diselesaikan.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah