KEPRI POST - Gibran Rakabumin Raka, capres pendamping Prabowo mendapat teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal perilakunya dalam debat capres pada Selasa, 12 Desember 2023 malam.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU menegur Gibran Rakabuming karena menunjukkan gerakan isyarat atau gestur bersorak saat debat capres tersebut.
"Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur," ujarnya, mengutip berita Antara, Kamis 14 Desember 2023.
Baca Juga: Jawaban Prabowo dan Reaksi Gibran Saat Anies Singgung Putusan MK Langgar Etika
Sebagaimana diketahui, pada waktu debat perdana capres, Gibran terlihat bereaksi dan berdiri dari tempat duduknya saat Prabowo menjawab pertanyaan capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Waktu itu Anies menanyakan perasaan Prabowo atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggar etika.
Putusan MK itu membuka ruang bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo. Anies menilai putusan itu cacat, lantaran melibatkan pelanggaran etika berat Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Pada tanggal 25 Oktober, Pak Prabowo mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres sesudah putusan MK," ujar Anies.