Bagi-Bagi Susu Saat CFD, Gibran Tak Diberi Sanksi Oleh Bawaslu

- 20 Desember 2023, 13:00 WIB
Bawaslu tidak berikan sanksi ke Gibran Rakabuming Raka saat CFD, Minggu, 3 Desember 2023 dengan bagi-bagi susu.
Bawaslu tidak berikan sanksi ke Gibran Rakabuming Raka saat CFD, Minggu, 3 Desember 2023 dengan bagi-bagi susu. /Dok: FANPAGE/ Prabowo Subianto/

KEPRI POST - Kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat Car Free Day (CFD) Minggu, 3 Desember 2023 lalu, dengan bagi-bagi susu gratis ke masyarakat di sekitar Kawasan Bundaran HI Jakarta, tidak diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut dikarenakan Bawaslu menilai tidak mendapati bukti pelanggaran terhadap aturan kampanye yang dilakukan oleh Gibran pada kegiatan tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Bawaslu pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023, sebagaimana diberitakan oleh Antara pada Rabu, 20 Desember 2023.

Baca Juga: Tak Takut Debat Lawan Mahfud dan Muhaimin, Gibran Rakabuming Siapkan Kejutan

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” kata Bagja.

Bagja juga menuturkan bahwa kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu itu menyampaikan bahwa hasil tersebut telah secara resmi dikeluarkan, tentunya setelah laporan dari masyarakat terkait adanya kasus kampanye yang melibatkan anak-anak pada acara CFD di hari Minggu tersebut telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU).

Tanggapan Gibran

Terkait kegiatannya bagi-bagi susu gratis ke masyarakat di sekitar Kawasan Bundaran HI Jakarta, saat CFD pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu, Gibran menepis tudingan pelanggaran kampanye yang dialamatkan kepadanya.

“Kan tanpa Alat Peraga Kampanye (APK). Kita nggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa kan nggak,” terang Walikota Solo itu.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x