Contoh Teks Sumpah atau Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS di Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 07:30 WIB
Inilah contoh lengkap teks sumpah atau janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS pada Pemilu 2024.
Inilah contoh lengkap teks sumpah atau janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS pada Pemilu 2024. /tangkap layar/simulasi/

KEPRI POST - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Salah satu pelaksanaan pemungutan suara itu adalah pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

Jumlahnya Anggota KPPS ini adalah 7 orang di tiap TPS, terdiri dari 1 orang Ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.

Sedangkan untuk Petugas Ketertiban TPS, jumlahnya sebanyak 2 orang di tiap TPS. Keduanya bertugas di pintu masuk dan pintu keluar TPS.

Baca Juga: Larangan Bagi Pemilih di Bilik Suara, Nomor 1 Selalu di Saku

Lantas, seperti apa bunyi teks sumpah atau janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS di Pemilu 2024? Simak contohnya berikut ini.

Teks Sumpah atau Janji KPPS dan Petugas Ketertiban TPS

Saat mengawali dan membuka rapat pemungutan suara, Ketua KPPS wajib membantu pembacaan sumpah dan janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

Berikut naskah sumpah atau janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS Pemilu 2024 yang dikutip dari Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara KPU:

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."

Baca Juga: Uang Transportasi KPPS Maksimal Rp 150.000 Per Orang, KPU RI: Jangan Melakukan Pemotongan

Pelaksanaan Pemungutan Suara

Sesuai ketetapan KPU, pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Pelaksanaan pemungutan suara terdiri atas:

1. Pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara.

2. Rapat pemungutan suara.

3. Pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

4. Penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemberian suara.

5. Pelaksanaan pemberian suara.

Itulah contoh teks sumpah atau janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS pada Pemilu 2024.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah