Larangan Bagi Pemilih di Bilik Suara, Nomor 1 Selalu di Saku

- 12 Februari 2024, 21:00 WIB
Ketahui larangan bagi pemilih saat berada di bilik suara TPS pada Pemilu 2024, nomor 1 selalu di saku.
Ketahui larangan bagi pemilih saat berada di bilik suara TPS pada Pemilu 2024, nomor 1 selalu di saku. /tangkap layar/kpu bintan/

KEPRI POST - Bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, ketahui larangan saat berada di bilik suara atau tempat pemungutan suara (TPS).

Mengetahui larangan ini penting, agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik tanpa khawatir terkena teguran ataupun sanksi karena melanggar aturan.

Apa saja larangan bagi pemilih saat berada di bilik suara? Berikut rangkuman KepriPost.com dari berbagai sumber:

Baca Juga: Siapa Saja Pemilih yang Bisa Memilih di Pemilu 2024? Ini Penjelasannya

1. Membawa Hp atau Alat Perekam Gambar

Saat berada di bilik suara, pemilih dilarang membawa handphone (hp) atau alat perekam gambar (kamera). Tujuannya untuk mencegah adanya potensi mengambil gambar atau merekam pilihan seseorang.

Selain itu, larangan membawa hp atau alat perekam itu juga untuk melindungi pemilih dari berbagai tekanan dan intimidasi oleh pihak-pihak tertentu yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih. Termasuk mencegah terjadinya praktik politik uang.

Larangan membawa hp ini tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 25 ayat (1) menyebutkan:

"Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS:
e. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara."

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x