Jangan Anggap Sepele!! Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS

- 13 Februari 2024, 09:00 WIB
Ini faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS pada Pemilu 2024, jangan anggap sepele.
Ini faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS pada Pemilu 2024, jangan anggap sepele. /tangkap layar/KPU/

● Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

● Dalam pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih.

● KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu)
Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

● Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.

● Pemilih karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf l, meliputi:

  1. menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara ulang;
  2. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
  4. menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. pindah domisili;
  8. tertimpa bencana alam; dan/atau
  9. bekerja di luar domisilinya.

● Pemilih karena keadaan tertentu yang pindah memilih sebagaimana dimaksud dalam huruf m, wajib meminta formulir Model A-Surat Pindah Memilih kepada PPS tempat asal memilih
dan melaporkan kepindahannya kepada PPS tempat tujuan memilih yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.

● Ketentuan mengenai formulir Model A-Surat Pindah Memilih berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai penyusunan daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan
sistem informasi data Pemilih.

● Surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS disediakan sebanyak:

  1. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota;
  2. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil;
  3. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD;
  4. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil; dan
  5. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.

● Penggunaan surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf p ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

● Dalam hal surat suara tidak mencukupi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penambahan jumlah surat suara kepada KPU melalui KPU Provinsi.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah