Jangan Anggap Sepele!! Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS

- 13 Februari 2024, 09:00 WIB
Ini faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS pada Pemilu 2024, jangan anggap sepele.
Ini faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS pada Pemilu 2024, jangan anggap sepele. /tangkap layar/KPU/

KEPRI POST - Pemungutan Suara Ulang atau PSU merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Salah satu mekanisme dalam pemilu ini dilakukan apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 mengatur pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS. Yakni dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Lantas apa saja faktor yang bisa menyebabkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS? Simak rangkuman KepriPost.com berikut ini.

Baca Juga: Contoh Teks Sumpah atau Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS di Pemilu 2024

Faktor Penyebab Pemungutan Suara Ulang

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, terdapat beberapa faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang.

Berikut faktor-faktor penyebab PSU sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023:

1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

  • Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
  • Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

3. Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x