Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Mulai Besok, Ini Jadwal dan Tahapannya

- 14 Februari 2024, 22:00 WIB
KPU menetapkan 50 caleg perempuan masuk DCT DPRD Tanjungpinang dapil 1 yang siap bertarugn di Pemilu 2024.
KPU menetapkan 50 caleg perempuan masuk DCT DPRD Tanjungpinang dapil 1 yang siap bertarugn di Pemilu 2024. /kepripost.com/

KEPRI POST - Setelah pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara.

Rekapitulasi suara inilah yang akan menentukan nama-nama terpilih untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jadwal rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Berikut tahapannya:

Baca Juga: Kepri Siagakan Petugas Medis Keliling untuk Antisipasi KPPS Kelelahan di TPS

  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara: Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu, 15 Februari - 20 Maret 2024.

Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Baca Juga: Cara Download Aplikasi Sirekap di Pemilu 2024, Lengkap Panduan Upload Hasil Penghitungan Suara

Tahapan Rekapitulasi Suara

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu meliputi:

a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah