KEPRI POST - Setelah pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara.
Rekapitulasi suara inilah yang akan menentukan nama-nama terpilih untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jadwal rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Berikut tahapannya:
Baca Juga: Kepri Siagakan Petugas Medis Keliling untuk Antisipasi KPPS Kelelahan di TPS
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara: Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu, 15 Februari - 20 Maret 2024.
Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Baca Juga: Cara Download Aplikasi Sirekap di Pemilu 2024, Lengkap Panduan Upload Hasil Penghitungan Suara
Tahapan Rekapitulasi Suara
Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu meliputi:
a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara.