Terbesar di Laut Natuna Kepri, Ini 7 Lokasi Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

- 20 Maret 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi lokasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut, terbesar ada di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau atau Kepri.
Ilustrasi lokasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut, terbesar ada di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau atau Kepri. /

KEPRI POST - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan tujuh lokasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang tersebar di Laut Jawa, Selat Makassar, hingga Laut Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut Menteri Trenggono, penetapan lokasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut tersebut sudah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak.

"Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," ujarnya, Jumat 15 Maret 2024).

Baca Juga: Natuna Jadi Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut, Dukung Kelestarian Lingkungan

Pengelolaan hasil sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian menerbitkan aturan turunan. Yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 33/2023 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam rangka pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, Menteri mengumumkan sebaran lokasi prioritas dan volume sedimentasi yang termuat dalam dokumen perencanaan.

Berdasarkan pengumuman tersebut, pelaku usaha bisa mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut kepada Menteri. Permohonan izin dilengkapi dengan proposal dan rencana kerja umum, meliputi tujuan pembersihan dan pemanfaatan, mitra kerja, lokasi, hingga kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan.

Baca Juga: LHKP Muhammadiyah Kepri Bedah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

"Pengumuman ini berlaku sampai dengan 28 Maret dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman," ujar Menteri Trenggono.

Berikut 7 lokasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/2024:

1. Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah dengan luas sekitar 574.384.627,45 m2, dengan kedalaman hasil sedimentasi di laut sampai dengan 3 meter, dan potensi volume hasil sedimentasi di laut sebanyak 1.723.153.882,35 m3.

2. Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan luasan 133.255.945,25 m2. Kedalaman hasil sedimentasi di laut sampai dengan sekitar 3 meter dan potensi volume hasil sedimentasi di
laut sebanyak 399.767.835,75 m3.

3. Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat dengan luasan 207.254.728,06 m2. Kedalaman hasil sedimentasi di laut sampai dengan sekitar 3 meter, dan potensi volume hasil sedimentasi di laut sebanyak 621.764.184,18 m3.

4. Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dengan luasan 367.244.359,54 m2. Kedalaman hasil sedimentasi di laut sampai dengan sekitar 3 meter, dan potensi volume hasil sedimentasi di laut sebanyak 1.101.733.078,62 m3.

5. Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dengan luasan 580.375.585,95 m2. Kedalaman hasil sedimentasi di laut sampai dengan sekitar 3 meter, dan potensi volume hasil sedimentasi di laut sebanyak 1.741.126.757,85 m3.

6. Selat Makassar, yaitu di perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas sekitar 993.321.879,86 m2. Kedalaman hasil sedimentasi di laut sampai dengan 3 meter dan potensi volume hasil sedimentasi di laut sebanyak 2.979.965.639,58 m3.

7. Laut Natuna-Natuna Utara, yaitu perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan luas sekitar 3.030.320.445,37 m2. Kedalaman hasil sedimentasi di laut sampai dengan 3 meter dan volume hasil sedimentasi di laut sebanyak 9.090.961.336,11 m3.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x