Bea Cukai Menahan Barang Bawaan Penumpang? Ini Faktanya

- 20 Maret 2024, 10:39 WIB
Cek fakta soal Bea Cukai menahan barang bawaan penumpang.
Cek fakta soal Bea Cukai menahan barang bawaan penumpang. /ilustrasi/

Sebagai informasi tambahan, pengawasan border merupakan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di dalam kawasan pabean.

Sementara itu, pengawasan post-border dilakukan pada saat barang tersebut sudah keluar dari kawasan pabean dan beredar di masyarakat umum yang diawasi langsung oleh kementerian/instansi terkait.

Pada prinsipnya, pengawasan post-border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari Pelabuhan ataupun Kargo Internasional tanpa menghilangkan rantai tata niaga.

Pada akhirnya, masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan adanya isu pembatasan barang impor dari luar negeri oleh Pemerintah, khususnya oleh Bea Cukai.

Selama masyarakat membawa barang bawaan penumpang hanya untuk kepentingan konsumsi pribadi, tidak ada niatan untuk menjual kembali barang yang sudah dibeli, dan harga barang yang dibawa tidak melebihi nilai barang/FOB sejumlah USD 500, maka masyarakat tidak perlu risau terhadap adanya pungutan terhadap barang tersebut.

Masyarakat juga dapat melakukan tracking terhadap barang kiriman mereka secara online melalui tautan www.beacukai.go.id/barangkiriman dengan mencantumkan nomor resi barang kiriman tersebut.

Tidak lupa, jangan ragu untuk menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500-225 apabila terdapat pertanyaan seputar Bea Cukai.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah