Bea Cukai Menahan Barang Bawaan Penumpang? Ini Faktanya

- 20 Maret 2024, 10:39 WIB
Cek fakta soal Bea Cukai menahan barang bawaan penumpang.
Cek fakta soal Bea Cukai menahan barang bawaan penumpang. /ilustrasi/

KEPRI POST - Baru-baru ini, heboh pemberitaan media massa mengenai pemusnahan roti viral milkbun bermerek Afteryou yang berasal dari negeri gajah putih, Thailand. Roti milkbun yang berjumlah lebih dari 1 ton tersebut akhirnya dibakar di insinerator dalam rangka pemusnahan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta.

Belum lagi dengan adanya isu pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang malah membuat cukup banyak pro-kontra di tengah Masyarakat. Lantas, apakah Bea Cukai benar-benar menghambat aktivitas Masyarakat dari luar negeri? Mari kita simak faktanya.

Pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan tata niaga impor melalui pergeseran pengawasan ketentuan sejumlah barang yang terkena Larangan Pembatasan (Lartas) dari kawasan pabean (border) menjadi di luar kawasan pabean (post-border). Komoditas tersebut di antaranya adalah barang elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Baca Juga: Bea Cukai Perbolehkan Mobil FTZ Keluar Batam Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2024, Ini Syaratnya

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Pemerintah terus melaksanakan beberapa langkah strategis untuk terus menguatkan efektivitas pengendalian impor dari luar negeri.

Tentunya, sebagai instansi terdepan dalam menjalankan tugas sebagai border protector, Bea Cukai memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi masuknya barang impor yang melalui kedatangan pada bandara ataupun Pelabuhan internasional, dan juga melalui terminal kargo internasional.

Terdapat beberapa komoditas yang menjadi sorotan utama dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 ini. Beberapa komoditas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Hewan dan Produk Hewan
Jumlah yang diperbolehkan untuk dibawa masuk adalah maksimal sejumlah 5 kg, dan harganya tidak melebihi USD 1500 per orang.

2. Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Holtikultura lainnya.
Jumlah yang diperbolehkan untuk dibawa masuk adalah maksimal sejumlah 5 kg, dan harganya tidak melebihi USD 1500 per orang.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x