Bea Cukai Menahan Barang Bawaan Penumpang? Ini Faktanya

- 20 Maret 2024, 10:39 WIB
Cek fakta soal Bea Cukai menahan barang bawaan penumpang.
Cek fakta soal Bea Cukai menahan barang bawaan penumpang. /ilustrasi/

Dalam kasus ini, perlu menjadi perhatian bahwa yang menjadi barang tekstil sudah jadi lainnya adalah barang berupa:

  • Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan;
  • Linen untuk tempat tidur, meja, toilet, dan dapur;
  • Tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam;
  • Tirai (Bed Valances);
  • Barang perabot lain, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04;
  • Kantong dan karung;
  • Terpal, awning, dan kerai matahari;
  • Tenda;
  • Layar untuk perahu;
  • Papan selancar;
  • Barang untuk berkemah;
  • Barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian;
  • Sanitary towel (pad) dan tampon saniter, serbet (popok), dan barang semacamnya dari bahan apapun;
  • Set terdiri dari bahan kain tenunan dan benang, dengan aksesori maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacamnya, yang disiapkan dalam kemasan untuk dijual eceran.
    adalah maksimal sejumlah 5 piece per orang.

Tentu dalam pelaksanaan peraturan tersebut, sasaran utama yang akan diawasi oleh Pemerintah adalah para Jasa Titipan (Jastip) yang akan menjual barang-barang tersebut kembali di Indonesia.

Karena pada prakteknya, para Jastipers ini sendiri akan mengimpor barang dari luar negeri dalam jumlah besar, dengan tujuan untuk dipasarkan kembali di Indonesia (non-personal use goods).

Hal ini tentu dapat merusak ekosistem perdagangan dan iklim persaingan sehat di antara pelaku industri lokal, terutama UMKM yang baru akan maju bersaing di pasar sendiri.

Sementara itu, senada dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berusaha mengatur tata masuknya barang impor dari luar negeri, Pemusnahan roti viral milkbun dari Thailand sendiri merupakan implementasi dari Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 tentang Pengawasan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Untuk barang bawaan penumpang berupa pangan yang melebihi dari batas bawaan sejumlah 5 kilogram, sudah sehendaknya memiliki izin edar dari BPOM supaya bahan pangan yang masuk ke Indonesia dalam jumlah besar tersebut dapat terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

Ditambah lagi dengan adanya pemberlakuan izin edar tersebut, diharapkan dapat mendukung daya saing industri makanan dalam negeri agar dapat bersaing dan tidak tergerus oleh banyaknya produk pangan impor sejenis yang masuk.

Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) dari border ke post-border.

Kebijakan ini ditetapkan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di Pelabuhan ataupun kargo internasional. Fleksibilitas pergerakan arus barang ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 74 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendag No. 28 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post-Border).

Permendag Post-Border sendiri menyatakan bahwa pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui kawasan pabean. Pemeriksaan ini dilaksanakan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lainnya (Pasal 4 juncto Pasal 2).

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah