6 Parpol Serahkan Bukti Tambahan di MK, Ada PDIP, Nasdem, hingga PPP

- 27 Maret 2024, 22:00 WIB
Sebanyak enam parpol menyerahkan bukti tambahan di MK, ada PDIP, Nasdem, Gerindra, PAN, PBB, hingga PPP.
Sebanyak enam parpol menyerahkan bukti tambahan di MK, ada PDIP, Nasdem, Gerindra, PAN, PBB, hingga PPP. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Sebanyak enam partai politik atau parpol menyerahkan bukti tambahan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan bukti tambahan itu dilakukan pada detik-detik hari terakhir penyerahan perbaikan dan tambahan bukti permohonan pada Selasa, 26 Maret 2024.

Keenam parpol yang menyerahkan bukti tambahan itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem). Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

PDIP melalui Mulyadi M. Phillian selaku kuasa hukum dalam wawancara dengan awak menyebutkan bahwa pihaknya menyerahkan kelengkapan permohonan awal yang disertai bukti-bukti pendukung.

Baca Juga: MK Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Pilpres 22 April 2024, Arsul Sani Bisa Ikut Sidang

Bukti tambahan ini diperuntukkan bagi 13 daerah pemilihan (dapil) yang dimohonkan dalam PHPU 2024. Yakni Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua, dan Papua Selatan.

Menurut Phillian, salah satu permasalahan terdapat di Kabupaten Sarmi, Papua. Pada pleno tingkat PPK, suara PDIP ada sekian ratus suara, tapi di tingkat distrik suaranya berubah menjadi nol.

"Sehingga kami kehilangan kursi di Kabupaten Sarmi itu sendiri. Pleno di tingkat kabupaten tidak dilakukan di Kabupaten, tapi malah di provinsi. Kami mempertanyakan kenapa pihak penyelenggara melakukan tindakan yang merugikan seperti itu,” katanya.

Baca Juga: Yusril dan 45 Advokat Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK, Sebut Gugatan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kenaikan Jumlah Perolehan Suara

Sementara itu, Ucok Edison Marpaung selaku Ketua Tim Hukum Sengketa PHPU dari Partai Nasdem menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perbaikan permohonan dan tambahan alat bukti untuk dapil Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

Dalam penjelasannya, Ucok menyatakan salah satu permasalahan utama kecurangan yang terdapat di Papua adanya penambahan jumlah pemilih yang begitu besar, termasuk di Distrik Sentani.

Menurutnya, di Distrik Sentani pemilihnya mencapai 98% yang memilih, padahal di rekapitulasi C1 hanya sekitar 40.000. Terjadi kenaikan yang signifikan, namun anehnya, kenaikan ini sinkron jumlah suara yang naik dengan penambahan-penambahan di beberapa partai lain.

"Ada pula surat suara yang tidak digunakan mencapai 12.000, tapi ketika di formulir D hanya tersisa 1.800-an dan ini sinkron dengan penambahan suara pada beberapa partai yang kemudian tidak sesuai dengan C1. Masalah utama lagi, di Papua ini ketika pleno di tingkat distrik tidak diberikan Form Model C Hasil, begitu juga di tingkat kabupaten bahkan di tingkat provinsi. Barulah ketika di KPU RI form itu diberikan,” sebutnya.

Sementara itu perwakilan dari PPP menyebutkan satu daerah pemilihan dalam permohonan mereka. Darman selaku kuasa hukum menyebut jika sebelumnya, PPP mendalilkan sengketa hasil Pemilu Tahun 2024 hanya untuk 18 provinsi, maka pada perbaikan permohonan, PPP menambahkan satu provinsi.

“Jadi, malam ini kita menambahkan perbaikan permohonan dari 35 dapil di 19 provinsi. Kami juga menambahkan alat bukti, jadi cukuplah untuk menjadi permohonan yang sah untuk diadili oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Darman.

Sebagai informasi, hingga pukul 23.37 WIB, MK telah menerima total sebanyak 280 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Rinciannya, 266 permohonan Hasil Pemilihan Anggota DPR dan DPRD, 12 permohonan Hasil Pemilihan Anggota DPD, dan 2 permohonan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x