Anies Bicara Penyimpangan dan Intervensi di Pilpres 2024, Ini Tanggapan KPU dan Tim Prabowo-Gibran

- 28 Maret 2024, 06:34 WIB
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan bicara terjadinya penyimpangan dan intervinsi selama Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan bicara terjadinya penyimpangan dan intervinsi selama Pilpres 2024. /Tangkapanlayar YouTube @mahkamahkonstitusi/

KEPRI POST - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan terjadinya berbagai penyimpangan pada masa pemilu yang berdampak pada kualitas demokrasi dan arah Indonesia ke depan. Hal itu ia sampaikan usai sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2024 (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut Anies, penyimpangan dan berbagai macam intervensi pada pemilu tidak bisa dibiarkan, karena akan menjadi kebiasaan berulang di pilkada maupun pilpres berikutnya.

"Kalau kebiasaan diteruskan namanya budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa atau tidak mau dikoreksi. Tidak berulang agar menjadi lebih berintegritas dan adil dan hasilnya menjadi kredibel,” ujarnya.

Anies menitipkan kepercayaan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk berani mengambil keputusan besar, benar, jujur, adil demi arah dan demokrasi Indonesia yang lebih baik dan berintegritas. Menurutnya, persimpangan jalan yang dihadapi akan berdampak sangat panjang pada perjalanan Indonesia ke depan.

Bukan Narasi, Tapi Fakta

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir menyebut selama ini yang menjadi akar permasalahan adalah pelanggaran konstitusi. Hal inilah yang didalilkan dalam persidangan perdana yang berlangsung pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Ia menegaskan bahwa setiap argumen yang dibangun pihaknya disertai dengan bukti untuk dilampirkan, bukan sekadar narasi.

"Itu artinya semua dokumen yang disampaikan ada buktinya. Jadi ini bukan narasi tetapi fakta yang bisa dibuktikan. InsyaAllah para saksi dan ahli akan hadir dalam persidangan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ari juga menjawab terkait dengan ketidakhadiran Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang merupakan Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN.

Menurutnya, sesuai dengan kesepakatan pasangan calon presiden, pihaknya memutuskan untuk tidak mengikutsertakan Hamdan dalam persidangan, karena yang bersangkutan merupakan Ketua MK pada masanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x