Anies Bicara Penyimpangan dan Intervensi di Pilpres 2024, Ini Tanggapan KPU dan Tim Prabowo-Gibran

- 28 Maret 2024, 06:34 WIB
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan bicara terjadinya penyimpangan dan intervinsi selama Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan bicara terjadinya penyimpangan dan intervinsi selama Pilpres 2024. /Tangkapanlayar YouTube @mahkamahkonstitusi/

"Kami menjunjung tinggi etik. Itu penting bagi kami. Itu sangat berkepentingan, tetapi etik itu jauh lebih penting. Tidak etis kalau beliau pernah menjadi Ketua MK. Pada waktunya kami menghadirkan pejabat-pejabat, tetapi semua tergantung izin dari Majelis Hakim apakah diperbolehkan atau tidak. Ini hal yang penting untuk membuka fakta sebenarnya," ujarnya.

Tidak Persoalkan Keputusan KPU

Sementara Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan, heran karena Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 tidak mempersoalkan Keputusan KPU sebagai objek permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Sebaliknya, Otto menilai kubu Anies-Muhaimin lebih banyak mempersoalkan tindakan Pemerintah, padahal KPU merupakan Termohon dalam perkara ini.

"Tidak ada satu pun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan tentang apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan. Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan dari pemerintah dan presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini, ini kan aneh,” kata Otto.

Otto menyebutkan, kubu Anies-Muhaimin juga tidak mempersoalkan tindakan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran selama pelaksanaan Pemilu 2024.

“Jadi, posisi paslon 02 sangat benar, tidak ada satupun yang dipersalahkan dari 02,” katanya.

Oleh sebab itu, Otto menuding sengketa yang diajukan Anies-Muhaimin bertujuan untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Siapkan Bukti

Sementara Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti hingga saksi untuk menjawab permohonan dari pemohon pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin.

"Jadi, pada intinya kami mendengarkan mencermati membaca dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ia menyebut, nantinya KPU sebagai pihak Termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa Pillpres 2024 pada 21 Maret 2024. Permohonan tersebut telah diregistrasi Kepaniteraan MK pada Senin, 25 Maret 2024 menjadi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x