Ganjar-Mahfud Berharap MK Selamatkan Demokrasi, Tim Prabowo: Banyak Narasi

- 28 Maret 2024, 10:00 WIB
Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud  berharap MK selamatkan demokrasi. Tim Prabowo menilai banyak narasi.
Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud berharap MK selamatkan demokrasi. Tim Prabowo menilai banyak narasi. /pandapotans/antara

KEPRI POST - Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pilpres (PHPU 2024) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024. Dalam keterangannya, Ganjar berharap MK jadi benteng terakhir dalam memnyelamatkan demokrasi.

"Kami berharap inilah benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya itu. Tentu saja, kami akan menyerahkan semuanya kepada MK,” ujarnya.

Sementara Mahfud MD mengatakan bahwa MK mampu mengembalikan marwah dengan menjaga demokrasi dan konstitusi. Karena akan bahaya kalau timbul persepsi bahwa yang dapat memenangkan pemilu itu hanya orang yang mempunyai kekuasaan.

Baca Juga: MK Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Pilpres 22 April 2024, Arsul Sani Bisa Ikut Sidang

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa gugatan PHPU diajukan ke MK bukan karena menang-kalah. Melainkan sebagai upaya untuk menyelamatkan demokrasi bangsa.
“Satu suara pun itu harus dihormati, kedaulatan rakyat itu adalah kunci buat semua proses Pemilu dan Pilpres. Kita tidak boleh menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, banyak suara yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, atau banyak juga suara yang digelembungkan,” katanya.

Menurut Todung, MK adalah penjaga konstitusi, yang mengamankan konstitusi sekaligus mengamankan demokrasi.

"Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga di dunia tidak boleh mundur ke belakang. Inilah inti kami sebagai anak bangsa. Mudah-mudahan MK menjadi juru selamat kita,” harapnya.

Todung berpendapat, seluruh perkara ini mestinya dapat diselesaikan oleh MK selaku penjaga konstitusi, yang juga berperan mengamankan demokrasi dan supremasi hukum. Menurutnya, masa depan bangsa akan tergantung pada kearifan, kebijaksanaan, dan sikap negarawan dari tiap hakim konstitusi.

Selain itu, ia juga menjelaskan alasan memohon diskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta pemungutan suara ulang.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x