Banyak Narasi Sedikit Bukti
Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan kubu Ganjar-Mahfud.
Menurut Yusril, setelah mendengarkan dan menyimak persidangan, pihaknya menyatakan telah siap memberikan keterangan pada sidang berikutnya hari ini, Kamis, 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB.
“Kami dapat mengatakan permohonan ini lebih banyak narasi seperti permohonan di awal tadi. Sedikit sekali bukti-bukti yang dikemukakan sifatnya kualitatif yang pada intinya supaya memohon kepada MK supaya mendiskualifikasi pasangan calon 02 dalam hal ini adalah pihak yang memberikan kuasa hukum pada kami, Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Kemudian mereka meminta untuk pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Yusril.
Ia menegaskan, dalam sejarah belum ada aturan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh. Pihaknya menolak anggapan yang menyamakan pilkada dengan pilpres.***