Selisih 64 Suara dari PKS, Partai Nasdem Gugat Hasil DPRD Sorong ke MK

- 28 Maret 2024, 08:00 WIB
Partai Nasdem menggugat KPU ke MK untuk hasil Calon Anggota DPRD Sorong, karena selisih 64 suara dari PKS.
Partai Nasdem menggugat KPU ke MK untuk hasil Calon Anggota DPRD Sorong, karena selisih 64 suara dari PKS. /Tangkap layar/MK/

KEPRI POST - Partai Nasdem menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Melalui kuasa hukumnya Muhammad Rizal, Partai Nasdem melayangkan gugatan ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Permohonan gugatan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (APPP) dengan Nomor 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam permohonannya, Muhammad Rizal menyebutkan beberapa dalil permohonan pengajuan sengketa PHPU yang dilayangkan ke MK. Di antaranya soal kecurangan pemilu di dapil Kabupaten Sorong 1.

Baca Juga: Yusril dan 45 Advokat Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK, Sebut Gugatan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Di antara kecurangan tersebut adalah adanya oknum caleg yang menjadi ketua dan anggota KPPS. Selain itu, ada juga tindak pidana pemilu yang sudah pernah diajukan ke Gakumdu dan tentang PSU.

"Ada pula kecurangan lainnya tentang selisih suara Nasdem dengan PKS, di sini Nasdem dapat 1.280 suara dan PKS 1.240," kata Rizal.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten Sorong telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada 2 Maret 2024.

Berdasarkan rekapitulasi, Nasdem memperoleh 1.280 suara di daerah pemilihan (dapil) Sorong 1, Aimas.

Adapun caleg yang memperoleh suara terbanyak di partai tersebut adalah Risyanto Reba dengan 487 suara.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x