Selisih 82 Suara dari PKB, Perindo Tuntut PSU di TPS Rokan Hilir ke MK

- 14 April 2024, 06:30 WIB
Partai Perindo menuntut pemungutan suara ulang di Rokan Hilir karena selisih 82 suara dari PKB.
Partai Perindo menuntut pemungutan suara ulang di Rokan Hilir karena selisih 82 suara dari PKB. /tangkap layar/perindo/

KEPRI POST - Partai Perindo menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam tuntutannya, caleg Perindo untuk DPRD Rokan Hilir dapil 4 bernama Safaruddin menyebut telah terjadi kejadian khusus di TPS 006 Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya.

Kejadian khusus itu terkait dengan ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih untuk pemilihan DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga: Caleg Gerindra Gugat KPU Batam ke MK: Pertarungan Deni Firzan Vs Setia Putra Tarigan di Dapil 2

Berdasarkan C.Hasil Salinan, jumlah pengguna hak pilih seharusnya sebanyak 154 pemilih. Sementara jumlah surat suara sah dan tidak sah tercatat 150.

Safaruddin menduga telah terjadi manipulasi suara berupa penambahan pengguna hak pilih pada daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 38 suara.

Akibat manipulasi tersebut, terjadi selisih hasil perolehan suara sebanyak 82 suara antara Partai Perindo dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Merujuk hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Rokan Hilir dapil 4, PKB memperoleh 3.898 suara, sedangkan Perindo memperoleh 3.816 suara.

Baca Juga: Golkar Ajukan Gugatan ke MK untuk DPRD Tanjung Pinang Dapil 4 Bukit Bestari

Melalui kuasa hukumnya, Tama Satrya Langkun, Christophorus Taufik, dan rekan lainnya, Perindo menuntut pemungutan suara ulang di TPS 006 Pasir Putih Utara, Balai Jaya, Rokan Hilir.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x