Tragedi Kanjuruhan Itu Murni Disengaja, Bukan Khilaf atau Lalai

- 8 Oktober 2022, 03:18 WIB
Kronologi Arema vs Persebaya, Tewasnya Ratusan Suporter di Kanjuruhan, Tak Terima Arema FC Kalah?.*
Kronologi Arema vs Persebaya, Tewasnya Ratusan Suporter di Kanjuruhan, Tak Terima Arema FC Kalah?.* /F. PIKIRAN RAKYAT

KEPRI POST - Pengenaan pasal kelalaian yakni 359 dan 360 KUHP yang disangkakan kepada tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, dirasa sangat tidak tepat oleh pakar hukum sekaligus dosen fakultas hukum Universitas Brawijaya Malang Fachrizal Afandi.

Harusnya, menurut Fachrizal, kepada tersangka itu, dikenakan pasal kesengajaan menghilangkan nyawa ratusan orang, bukan dikenakan ke tindak pidana kelalaian.

"Mestinya yang digunakan untuk membangun konstruksi penyidikan itu adalah pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 354 KUHP. Dengan menerapkan pasal sengaja merampas nyawa orang lain, konstruksi yang dibangunbisa dipandang berpihak ke korban dan keluarga korban. Sebab dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya kepada para tersangka, jauh lebih berat, yakni mencapai di atas sepuluh tahun," ujarnya.

Sedangkan kalau digunakan pasal 359 dan 360 KUHP, yakni perbuatan menghilangkan nyawa karena unsurnya hanya kelalaian,lanjutnya, maka hukumannya jadi lebih ringan, ancaman maksimalnya hanya 5 tahun penjara saja.

"Kalau polisi tetap saja hanya menggunakan pasal kelalaian kepada para tersangka ini jelas sangat tidak logis. Lalai itu bisa diterima kalau tembakan gas air mata yang mestinya diarahkan ke tanah kosong, tiba-tiba mantul ke tribun penonton, itu baru namanya kelalaian," tegasnya.

Penggunakan pasal kelalaian atau kealpaan sendiri, ditegaskan Fachrizal, sangat tidak menunjukkan keseriusan Polri dalam mengusut tuntas tragedi berdarah di Kanjuruhan.

Apalagi belum ada satupun aparat keamanan di lapangan yang jelas-jelas menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton dan mengakibatkan ratusan korban jiwa yang menjadi tersangka.

Pada tragedi Kanjuruhan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, security officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman, Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah