Jadwal Lengkap, Syarat, dan Kuota PPDB 2022 Kota Batam Jenjang SMP

- 1 Juni 2022, 08:40 WIB
Jadwal, syarat, dan kuota PPDB Batam 2022 jenjang SMP.
Jadwal, syarat, dan kuota PPDB Batam 2022 jenjang SMP. /kepripost.com

KEPRI POST - Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 Kota Batam untuk jenjang SMP akan berlangsung mulai 17 sampai 22 Juni 2022.

Seluruh proses PPDB 2022 Batam jenjang SMP akan menggunakan sistem online, mulai dari pendaftaran hingga hasil kelulusan.

Maka dari itu, calon siswa harus membuat akun terlebih dahulu untuk dapat mendaftar dan mengikuti proses PPDB 2022 Batam.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tinjau Nongsa Digital Park, Lihat Langsung Produksi Film Losmen Melati

Dikutip kepripost.com dari situs PPDB Batam, berikut cara pendaftaran, kuota, dan syarat PPDB 2022 jenjang SMP.

Cara pendaftaran akun PPDB 2022 Batam jenjang SMP:

  1. Kunjungi situs online PPDB Batam.

  2. Isi formulir dengan teliti dan benar, meliputi:
     - Jenjang sekolah yang dituju.
     - Tanggal lahir calon siswa.
     - Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon siswa.
     - Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
     - Email yang masih aktif.
     - Kata sandi.
     - Konfirmasi kata sandi.
     - Klik konfirmasi "I'm not a robot".
     - Klik Daftar Akun.

Baca Juga: Suporter dan Bobotoh Batam Antusias Dapatkan Tiket Laga Persib Bandung

Untuk mendaftar PPDB, calon siswa bisa memilih salah satu dari empat jalur yang tersedia. Jalur dengan kuota terbanyak adalah zonasi dan kuota paling sedikit adalah perpindahan.

Berikut kuota dan jalur PPDB Batam 2022:

  1. Zonasi
    Jalur ini untuk peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan Wali Kota Batam. Kuota siswa dari jalur zonasi sebanyak 50 persen.

  2. Afirmasi
    Jalur ini bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas dengan kuota sebanyak 15 persen.

  3. Perpindahan
    Jalur ini untuk peserta didik yang berasal dari perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota 5 persen. Hal ini dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

  4. Prestasi
    Diperuntukkan bagi peserta didik berprestasi yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal dengan kuota 30 persen.

    Selain itu, peserta didik berprestasi juga bisa berdasarkan prestasi bidang akademik dan non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kota.

Calon siswa yang memenuhi syarat dan lolos PPDB 2022 Batam akan diumumkan pada 25 Juni.

Baca Juga: 4 Desa Wisata Terbaik di Kepri, Dikunjungi Sandiaga dan Dewan Juri ADWI

Berikut syarat PPDB 2022 Batam jenjang SMP:

  • Syarat umur
    Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

  • Peserta didik dari sekolah di luar negeri
    Bagi peserta didik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

  • Syarat administrasi:
  1. Akta kelahiran

  2. Memiliki ijazah SD sederajat dan atau dokumen lain berupa surat keterangan yang menjelaskan telah menamatkan kelas 6 SD sederajat.

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

  4. Kartu keluarga (KK)
    Bagi yang tidak memiliki KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh Lurah. Surat keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa calon siswa yang bersangkutan telah tinggal selama 1 tahun.

  5. Surat perpindahan orang tua (bagi calon siswa jalur perpindahan).

  6. NISN.

  7. Raport kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil (bagi calon siswa jalur prestasi).

  8. Surat keterangan siswa berprestasi dari SD (bagi calon siswa jalur prestasi).

  9. Sertifikat baca Alquran bagi yang beragama Islam, dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.

  10. Sertifikat hasil perlombaan akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, internasional, provinsi, atau kabupaten dan kota (bagi calon siswa jalur prestasi).

  11. PKH atau KIP (bagi calon siswa jalur afirmasi).

  12. Surat pindah rayon bagi peserta didik yang berasal dari luar Kota Batam.

Bagi calon siswa yang lolos, wajib melakukan daftar ulang 27 sampai 29 Juni 2022.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: PPDB Batam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x