Ratusan Calon Siswa Padati PPDB Jalur Prestasi di SMAN 1 Batam, Simak Ketentuannya

- 21 Juni 2022, 06:48 WIB
cara dan alur pendaftaran PPDB Kepri 2022 jenjang SMA dan SMK.
cara dan alur pendaftaran PPDB Kepri 2022 jenjang SMA dan SMK. /PPDB Kepri

KEPRI POST - Hingga hari ketiga pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kepri 2022, sudah ratusan calon siswa mendaftar SMA Negeri (SMAN) 1 Batam.

Pantauan kepripost.com di situs PPDB Kepri, sudah 173 anak yang mendaftar lewat jalur prestasi di sekolah yang berlokasi di Sekupang ini.

Padahal kuota SMAN 1 Batam dari jalur prestasi hanya 43 siswa dari total daya tampung sebanyak 288 siswa.

PPDB SMA Kepri 2022 membuka lima jalur pendaftaran bagi calon siswa baru, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi, dan bahasa.

Baca Juga: Simak Keutamaan Ibadah Kurban Beserta Ketentuannya

Pendaftaran PPDB SMA Kepri 2022 jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan bahasa dibuka lebih awal mulai 18 sampai 25 Juni 2022. Sedangkan pendaftaran melalui jalur zonasi dibuka mulai 28 Juni sampai 2 Juli 2022.

Jalur prestasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Kuotanya hanya 15 persen dari daya tampung sekolah dan peserta hanya boleh memilih satu jenis pretasi.

Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1227/KPTS-4/V/2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, dan SLB mendefinisikan bidang akademik adalah prestasi peserta didik di bidang ilmu pengetahuan.

Prestasi akademik didasarkan pada nilai ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang diberikan kepada peserta didik yang mengikuti ujian sekolah dan dinyatakan lulus.

Baca Juga: Sebanyak 320 Ekor Sapi dari Lampung Tengah Berlabuh di Kota Batam, Selama 3 Hari Dikarantina

Nilai ijazah atau SKL harus lebih besar atau sama dengan 90,00 untuk empat mata pelajaran. Yakni matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA) bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris.  Jika di antara pendaftar memiliki nilai sama, maka seleksi berdasarkan urutan prioritas mata pelajaran tersebut.

Kemudian melampirkan bukti prestasi yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi. Bukti prestasi ini diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Sedangkan bidang non-akademik adalah prestasi peserta didik di bidang olahraga dan seni. Prestasi non-akademik didasarkan pada piagam atau sertifikat prestasi yang diakui.

Baca Juga: Budidaya Jamur Tiram, Prosesnya Mudah dan Cepat Panen

Sertifikat prestasi non-akademik yang diakui adalah yang diselenggarakan oleh instasi pemerintah di tingkat kabupaten/kota/provinsi/pusat dan internasional/negara atau oleh lembaga negara lainnya. Atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui negara atau oleh KONI atau oleh lembaga berbadan hukum yang bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota/provinsi/pusat yang dibuktikan dengan turut ditandatanganinya sertifikat sekurang-kurangnya oleh pejabat eselon II.

Kemudian sertifikat prestasi tingkat internasional seperti IMSO, IOI, ITMO, Asean School Games, hingga The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO).

Sertifikat prestasi tingkat nasional seperti Kompetisi Sains Nasional, O2SN, POPDA, PORPROV, hingga MTQ Pelajar. Sertifikat prestasi bidang keaagamaan seperti MTQ minimal tingkat kab/kota dan prestasi bidang Pramuka.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: PPDB Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah