PPDB SMA Kepri 2022, Sudah 180 Calon Siswa Tanjungpinang Mendaftar Jalur Prestasi

- 20 Juni 2022, 06:35 WIB
Pendaftaran PPDB SMA Kepri 2022.
Pendaftaran PPDB SMA Kepri 2022. /sippdb.kepriprov.go.id

KEPRI POST - Sejak dibuka mulai 18 Juni 2022, sudah 180 calon siswa mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kepri 2022 jalur prestasi.

Hanya saja, pendaftaran jalur prestasi itu baru terlihat di beberapa SMA Negeri yang ada di Kota Tanjungpinang.

Pantauan kepripost.com di situs PPDB Kepri hingga Minggu, 19 Juni 2022 sudah 119 pendaftar jalur prestasi di SMA Negeri 1 Tanjungpinang.

Kemudian di SMA Negeri 2 Tanjungpinang ada 54 pendaftar, SMA Negeri 4 Tanjungpinang ada 4 pendaftar, SMA Negeri 5 Tanjungpinang ada 2 pendaftar, dan di SMA Negeri 7 Tanjungpinang ada 1 pendaftar.

Baca Juga: Warga Batam Merasa Rugi Ratusan Ribu Akibat Perangkat TV Digital Tak Berfungsi

Sementara di SMA Negeri di Kota Batam, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas masih nihil pendaftar dari jalur prestasi.

PPDB SMA Kepri 2022 membuka lima jalur pendaftaran bagi calon siswa baru, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi, dan bahasa.

Pendaftaran PPDB SMA Kepri 2022 jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan bahasa dibuka lebih awal mulai 18 sampai 25 Juni 2022. Sedangkan pendaftaran melalui jalur zonasi dibuka mulai 28 Juni sampai 2 Juli 2022.

Jalur prestasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Kuotanya 15 persen dari daya tampung sekolah, separuh untuk prestasi akademik dan separuh untuk prestasi non-akademik.

Baca Juga: Partai PSI Tolak Keputusan Surya Paloh, Grace Natalie: Kami Tidak Mau Kandidat Bermasalah

Prestasi akademik didasarkan pada nilai ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). SKL adalah surat keterangan yang diberikan kepada peserta didik yang mengikuti ujian sekolah dan dinyatakan lulus.

Adapun jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Kuotanya 15 persen dari daya tampung sekolah.

Syaratnya mendaftar jalur afirmasi wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah. Kuotanya 5 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Fabio Quartararo Juara MotoGP Jerman 2022, Zarco Podium Dua

Jalur ini mensyaratkan pendaftar untuk menyertakan surat penugasan orang tua atau wali dari instansi atau perusahaan terkait.

Sementara itu jalur bahasa diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki minat di bahasa dan seleksinya berdasarkan nilai bahasa Indonesia dan Inggris. Kuota PPDB dari jalur bahasa tergantung dari kebijakan sekolah.

Sedangkan jalur zonasi persen diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan. Kuotanya 65 persen dari daya tampung sekolah.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: PPDB Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah