Gubernur Berhentikan Kepala SMK Negeri 1 Karena Pungli Berkedok Infak

- 12 Juli 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi gubernur memberhentikan Kepala SMK Negeri karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) berkedok infak.
Ilustrasi gubernur memberhentikan Kepala SMK Negeri karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) berkedok infak. /ANTARA/

Menurut gubernur, masih banyak cara kreatif lain yang bisa dilakukan sekolah tanpa harus meminta iuran kepada siswa, misalnya dengan mengundang alumnus untuk ikut berperan membangun sekolah.

"Ada beberapa sekolah cukup kreatif, mengundang alumni, itu kan boleh; tapi bukan (menarik pungutan ke) siswa, kasihan siswanya," katanya.

Pungli di Sekolah Batam

Praktik pungli di sekolah berkedok infak atau sumbangan marak terjadi di berbagai daerah. Di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) misalnya, hal seperti itu juga lazim dilakukan oleh sekolah.

Di SMP Negeri di Seibeduk misalnya, untuk menyamarkan pungli, sekolah menarik kutipan melalui komite atau paguyuban kelas. Berdalih sudah berdasarkan musyawarah orangtua, setiap siswa kemudian diwajibkan untuk membayar iuran rutin setiap bulannya.

Baca Juga: Ombudsman Kepri Temukan Pungli PPDB Batam di SD Negeri

Alasan sekolah uang tersebut digunakan untuk melengkapi fasilitas kelas seperti kipas angin atau lainnya. Padahal sekolah tersebut sekolah negeri yang sudah dibangun dari dana pemerintah dan mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengaku pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait adanya pungli di SMK Negeri 1 Sale.

Hasil pengecekan, Kepala SMK Negeri 1 membenarkan adanya pungutan dalam bentuk infak untuk membangun musala pada 2022. Dari total 534 siswa, sudah 460 siswa yang membayar dan dana yang terkumpul mencapai Rp130 juta.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah