Ombudsman Kepri Temukan Pungli PPDB Batam di SD Negeri

- 12 Juli 2022, 21:05 WIB
Ombudsman Kepri menemukan praktik pungli dalam pendaftaran PPDB 2022 jenjang SD Negeri di Batam.
Ombudsman Kepri menemukan praktik pungli dalam pendaftaran PPDB 2022 jenjang SD Negeri di Batam. /PPDB Batam

KEPRI POST - Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan praktik pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Batam 2022 di SD Negeri.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengungkapkan temuan tersebut terjadi di SD Negeri 012 di Kecamatan Bengkong.

Menurutnya, dalam kasus tersebut orang tua siswa dimintai membayar sekitar Rp300 ribu supaya anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut.

Pihak penyelenggara PPDB Batam berdalih bahwa uang pembayaran itu untuk sumbangan pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

Baca Juga: 2.187 Koperasi di Kepri yang Aktif Hanya 981, Selebihnya Akan Dibubarkan

"Total pungutannya sekitar Rp18 juta. Tapi sudah dikembalikan kepada orang tua calon siswa bersangkutan, sesuai instruksi Satgas Saber Pungli Polda Kepri," ujar Lagat dikutip dari berita Antara, Senin 11 Juli 2022.

SD Negeri 012 Bengkong berlokasi di Tanjungbuntung. Pada PPDB 2022, sekolah ini memiliki kuota 108 siswa, terdiri dari 87 jalur zonasi, 17 afirmasi, dan 4 perpindahan.

Lagat tak menampik kabar angin jika masih ada sekolah lain yang juga melakukan dugaan pungli selama proses PPDB 2022 berlangsung. Baik untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Hanya saja, pihaknya bersama Satgas Saber Pungli masih sulit membuktikan kebenarannya. Apalagi orangtua atau masyarakat kurang antusias untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Ombudsman.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x