Gubernur Berhentikan Kepala SMK Negeri 1 Karena Pungli Berkedok Infak

- 12 Juli 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi gubernur memberhentikan Kepala SMK Negeri karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) berkedok infak.
Ilustrasi gubernur memberhentikan Kepala SMK Negeri karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) berkedok infak. /ANTARA/

KEPRI POST - Banyak cara dilakukan sekolah negeri untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswanya, salah satunya dengan kedok infak.

Masih adanya skeolah negeri yang melakukan pungli dengan kedok infak itu terungkap saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan motivasi pada acara seminar di Pendopo Kabupaten Rembang, Senin 10 Juli 2023.

Dalam acara itu, gubernur mendapati informasi adanya pungli melalui kutipan infak di di SMK Negeri 1 Sale. Karena terbukti pungli, gubernur pun memberhentikan Kepala SMK Negeri 1 Sale dari jabatannya.

Baca Juga: Kejar Target Rp1 Miliar Bantu Korban Cianjur, Batam Tarik Sumbangan ke Siswa TK, SD, dan SMP

"Dia (Kepala SMK Negeri 1 Sale) kami bebas tugaskan, kemudian kami melakukan pengecekan dan minta uang tarikan pungli untuk dikembalikan," kata Ganjar di sela-sela kunjungan kerjanya di Sukoharjo, Selasa 11 Juli 2023 malam.

Gubernur mengingatkan agar praktik pungli di sekolah berkedok infak seperti terjadi di SMK Negeri 1 Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tidak terjadi di sekolah lain.

Ia mengimbau pihak sekolah agar tidak menarik iuran dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali siswa. Ia mengingatkan sudah ada aturan tegas yang mengatur tentang larangan pungli tersebut.

"Jadi, kami titip kepada kawan-kawan guru, kawan-kawan kepala sekolah, agar berhati-hati betul pada soal tarikan-tarikan kepada siswa agar tidak memberatkan," katanya.

Baca Juga: Edaran Kemendikbudristek, Wisuda PAUD hingga SMA Tidak Wajib, Netizen: Masih Ada Celah Kutipan

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x