Jenis-Jenis Pengiriman Impor, Calon Importir Wajib Tahu

27 Juli 2022, 08:38 WIB
Ribuan Mobil Porsche Terbakar di Atas Kapal Kargo di Samudera Atlantik!./ freepik / @avigatorphotographer /

KEPRI POST - Impor adalah usaha mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri setelah memenuhi ketentuan yang berlaku pada suatu negara.

Sedangkan orang atau badan yang mendatangkan atau memasukkan barang dari luar negeri disebut importir.

Barang atau komoditas impor di Indonesia sangat beragam seperti barang konsumsi, bahan baku, barang industri dan jasa.

Barang atau komoditas tersebut di impor untuk kebutuhan masyarakat maupun industri.

imBaca Juga: Hambatan Impor dalam Perdagangan Internasional

Secara garis besar impor dibagi menjadi dua yaitu:

1. LCL (Less Than Container Load)
Merupakan jenis pengiriman barang tanpa menggunakan kontainer atau dengan kata lain parsial.

Barang kiriman tersebut kemudian dikirim ke gudang penumpukan dari agen pengiriman barang yang kemudian barang dimuat ke kontainer untuk dikirim ke kota tujuan yang sama.

Impor yang menggunakan LCL memiliki beberapa pengirim dari negara asal dengan tujuan pengiriman yang sama.

Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Impor Bagi Negara dan Masyarakat

2. FCL (Full Container Load)
Merupakan jenis pengiriman barang dengan menggunakan kontainer, meskipun jumlah barang tersebut lebih pantas menggunakan LCL, tetapi jika shipper atau pengirim mengirimkan barangnya dengan menggunakan kontainer maka jenis pengiriman ini disebut dengan FCL.

Pengiriman barang dengan mode FCL maka harus mendatangkan kontainer ke gudang pelabuhan untuk proses stuffing (proses pemuatan barang).

Setelah stuffing selesai, kontainer di kirimkan ke tempat penumpukan barang dipelabuhan yang kemudian diproses sampai ditangan penerima.

Jenis FCL memiliki persyaratan khusus sebagai importir seperti API, APIT, dan dokumen impor lainnya.

Baca Juga: Pengertian Impor Menurut Para Ahli

Dari penjelasan kedua jenis impor tersebut, dapat disimpulkan pada impor skala kecil atau jenis impor LCL dimana untuk importir tidak memerlukan kontainer dan tidak memerlukan persyaratan khusus seperti yang ada pada impor jenis FCL.

Demikianlah landasan teori tentang jenis-jenis impor untuk pengetahuan dasar calon importir yang perlu diketahui sebagai referensi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Danisa

Tags

Terkini

Terpopuler