Pengertian Impor Menurut Para Ahli

- 26 Juli 2022, 11:05 WIB
kegiatan impor
kegiatan impor /tawatchai07/freepik

KEPRI POST - Impor adalah memasukkan barang dari luar negeri kedalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Definisi Impor Undang-Undang Kepabeanan Indonesia seperti yang dibukukan dalam UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 1 ayat 14 bahwa yang dimaksud impor adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean.

Impor menurut undang – undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah
kepabeanan.

Berikut pengertian Impor menurut para ahli:

Baca Juga: Pengertian Ekonomi Islam Menurut Para Ahli

Menurut Marolop Tandjung (2011), Impor adalah kegiatan untuk memasukkan barang dari luar kedalam daerah pabean.

Sedangkan menurut Susilo Utomo (2008), pengertian impor adalah suatu kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean di dalam negeri yang dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara, baik perorangan maupun perusahaan.

Dari pengertian tersebut dalam perdagangan dapat diartikan bahwa satu pihak negara berperan sebagai suplier atau penjual sedangkan pihak negara lain berperan sebagai penerima atau pembeli.

Sedangkan menurut Astuti Purnamawati (2013), impor adalah membeli barang-barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah yang dibayar dengan menggunakan valuta asing.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x