Pembagian Kelompok Industri Fintech Berdasarkan Jenis dan Beserta Contohnya

1 Agustus 2022, 12:45 WIB
ilustrasi fintech pembayaran /fanjianhua/freepik

KEPRI POST - Munculnya beragam aplikasi digital sebagai lat pembayaran merupakan salah satu bukti yang menunjukkan perkembangan sektor finansial di era ekonomi digital ini.

Tidak hanya sistem pembayaran, aplikasi-aplikasi digital yang berkaitan dengan sistem pembiayaan pun mulai banyak dikembangkan dan digunakan oleh masyarakat.

Tidak heran, saat ini, topik terkait financial technology atau sering disebut sebagai fintech menjadi salah satu topik yang sering dibahas oleh para pelaku ekonomi digital.

Baca Juga: Karakteristik Ekonomi Digital, Jauh Berbeda dari Era Ekonomi Sebelumnya

Perkembangan industri fintech di Indonesia tentunya tidak lepas dari lembaga pengawasan pemerintah.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan dua lembaga pemerintah yang memiliki wewenang untuk memantau perkembangan industri fintech.

Kedua lembaga pengawasan ini tentunya tidak memiliki tugas dan fungsi yang tumpang tindih.

Bank Indonesia berfokus untuk mengatur dan mengawasi para pelaku fintech di bidang jasa keuangan pembayaran (payment).

Baca Juga: Bank di Indonesia Ramai-Ramai Migrasi ke Sektor Digital

Sedangkan OJK berfokus pada pelaku fintech di bidang jasa keuangaan pendanaan (lending).

Masing-masing lembaga memiliki regulasi yang wajib untuk diketahui dan dipahami oleh para pelaku fintech.

Secara umum, industri fintech di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:

1. Sistem pembayaran (payment)
Berkembang sebagai alat pembayaran non tunai yang dapat digunakan untuk transaksi dengan merchant. Contoh: OVO, Go-Pay, Dana, LinkAja

Baca Juga: Prediksi Industri Teknologi Indonesia ke depan dan Transformasi Digital Dunia Kerja

2. Pendanaan/pembiayaan (lending)
Untuk pelaku fintech di bidang lending atau pembiayaan di Indonesia, contohnya koinworks, investree, amarta, dan lainnya.

3. Fintech lainnya
Penyelenggara platform fintech di luar sistem pembayaran dan pendanaan. Pada kelompok fintech lainnya ini, penyelenggara fintech yang dapat dikatakan cukup berkembang adalah penyelenggara fintech di bidang crowdfunding dan digital banking. Contoh: Kitabisa.com, Jenius by BTPN, Digibank by DBS.

Demikianlah perkembangan industri fintech dan pembagian berdasarkan kelompoknya yang perlu kamu ketahui untuk landasan teori maupun referensi pengetahuan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Danisa

Tags

Terkini

Terpopuler