Tarif Baru Pompong Pulau Penyengat, Berlaku Mulai 1 Juni 2022

- 31 Mei 2022, 07:25 WIB
Pompong dari Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat ke Pulau Penyengat memiliki tarif baru yang berlaku mulai 1 Juni 2022.
Pompong dari Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat ke Pulau Penyengat memiliki tarif baru yang berlaku mulai 1 Juni 2022. /Instagram/pulaupenyengatkite

KEPRI POST - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menetapkan tarif baru pompong dari Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat ke Pulau Penyengat. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Juni 2022.

Pompong adalah alat transportasi tradisional berupa kapal kayu yang banyak digunakan masyarakat pulau di Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Dishub Tanjungpinang, Bambang Hartanto menjelaskan, tarif baru pompong ke Pulau Penyengat naik Rp1.000 untuk semua kategori penumpang. Kenaikan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dengan Jasa Raharja dan pertimbangan berbagai pihak, termasuk pemilik pompong.

Baca Juga: Penimbunan Solar Subsidi Sebanyak 1,4 Ton Terjadi di Karimun, Tiga Pelaku Diringkus Polisi saat Antri di SPBU

"Kenaikan itu sudah termasuk asuransi Jasa Raharja penumpang dan pengemudi kapal pompong," kata Bambang, dikutip kepripost.com dari situs resmi Pemko Tanjungpinang, Selasa, 31 Mei 2022.

Menurut Bambang, mereka akhirnya sepakat untuk menaikkan tarif pompong tujuan Pulau Penyengat.

"Dengan catatan harus ada asuransi," katanya.

Baca Juga: Viking Batam dan Bobotoh Konvoi Sambut Kedatangan Persib Bandung

Bambang menuturkan pihaknya mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak kaget dengan adanya tarif baru tersebut. Sosialisasi melalui media sosial dan penyebaran pamflet dilakukan di berbagai tempat.

Saat ini terdapat 66 pompong yang sudah terdaftar secara resmi di Jasa Raharja. Terhadap pompong yang sudah terdaftar, Jasa Raharja akan memenuhi kewajibannya jika terjadi persoalan dalam layanan transportasi laut.

"Kerjasama dengan Jasa Raharja ini hanya meng-cover pompong yang sudah terdaftar. Dishub sebagai instansi pelayanan masyarakat pengguna transportasi akan memantau dan mengawasi pelaksanannya," kata Bambang.

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Online SMA dan SMK Kepri 2022

Berikut tarif baru pompong dari Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat ke Pulau Penyengat:

  1. Warga Penyengat, pelajar, mahasiswa dari Rp5.000 naik menjadi Rp6.000.

  2. Masyarakat umum dan wisatawan dari Rp7.000 naik menjadi Rp8.000.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah