12 Prinsip dan Nilai-Nilai Hukum Ekonomi Syariah

- 20 Juli 2022, 13:47 WIB
Ilustrasi masjid. Simak bacaan takbiran Idul Adha berbahasa Arab, dilengkapi latin maupun terjemahannya.
Ilustrasi masjid. Simak bacaan takbiran Idul Adha berbahasa Arab, dilengkapi latin maupun terjemahannya. /Pixabay/shamsherniazi

KEPRI POST - Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari bangsa.

Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya semakin diminati oleh masyarakat.

Implementasi ekonomi syariah harus tetap sesuai dengan prinsip dan nilai hukum ekonomi Islam.

Berikut beberapat prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah:

1. Siap Menerima Resiko
Prinsip-prinsip ekonomi syariah yang dapat dijadikan pedoman oleh setiap Muslim dalam bekerja untuk menghidupi dirinya dan keluarganya yaitu menerima resiko yang terkait dengam pekerjaanya itu.

Keuntungan dan manfaat yang diperoleh juga terkait dengan jenis pekerjaannya. Karena itu, tidak ada keuntungan/manfaat yang diperoleh seseorang tanpa resiko. Hal ini merupakan jiwa dari prinsip “dimana ada manfaat, disitu ada resiko” (al kharaj bi al-daman).

Baca Juga: Dasar Hukum dan Sumber Hukum Ekonomi Islam, Bukan Hanya Al Quran dan Hadits

2. Tidak Melakukan Penimbunan
Dalam sisten ekonomi syariah, tidak seorang pun diizinkan untuk menimbun uang. Tidak boleh menyimpan uang tanpa dipergunakan. Dengan kata lain, hukum Islam tidak memperoleh uang kontan (cash) yang nganggur tanpa dimanfaatkan.

3. Tidak Monopoli
Dalam sistem ekonomi syariah tidak diperbolehkan seseorang baik perorangan maupun lembaga bisnis untuk melakukan monopoli. Harus ada kondisi persaingan dalam ekonomi sebagai jiwa dari fastabiqul al-khairat.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah