KEPRI POST - Ekonomi syariah memiliki sejumlah istilah dalam kepemilikan dan pembagian hasil usaha, salah satunya adalah shirkah.
Pengertian musharakah (shirkah) yang secara harfiah berartiِ “pencampuran“ maksudnya adalah bercampurnya salah satu dari kedua harta dengan lainnya, sehingga tidak dapat dibedakan diantara keduanya.
Menurut diantaranya fuqaha, yang dimaksud dengan shirkah adalah akad antara dua orang yang berserikat atau lebih untuk bertasyaruf dalam modal dan keuntungan sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Dasar Hukum dan Sumber Hukum Ekonomi Islam, Bukan Hanya Al Quran dan Hadits
Dengan kata lain, shirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Shirkah juga dapat didefinisikan sebagai merupakan tindakan hukum diantara pihak yang melakukan kerja sama untuk menjalankan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan kesepakatan mereka
Dalam prakteknya, terdapat beberapa jenis shirkah berdasarkan pembagiannya.
1. Shirkah Amlak
Merupakan bentuk persekutuan diantara dua orang atau lebih dalam kepemilikan harta yang diperoleh tanpa melalui akad.
Ditinjau dari segi sifatnya, persekutuan/perseroan dalam kepemilikan (shirkahamlak) dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :