Asas-asas Hukum Ekonomi Syariah Dalam Praktik Bisnis

- 21 Juli 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi perhitungan gaji menggunakan kalkulator: Tips mengatur gaji.
Ilustrasi perhitungan gaji menggunakan kalkulator: Tips mengatur gaji. /stevebp/PIXABAY

KEPRI POST - Asas-asas Hukum Ekonomi Syariah dapat dipahami secara ringkas menjadi kebebasan dalam kepemilikan dan usaha bisnis.

Keadilan dalam produksi dan distribusi komitmen terhadap nilai nilai akhlak dalam praktik bisnis.

Sebagaimana Allah memerintahkan manusia untuk berakhlak dalam bidang ekonomi Islam maupun berbisnis dengan menghindari praktik riba, gharar dan larangan lainnya.

Baca Juga: Pengertian Ekonomi Islam Menurut Para Ahli

Berikut adalah asas-asas hukum ekonomi Islam dalam praktik bisnis:

1. Kesatuan (Unity).
Kesatuan disini merupakan refleksi dari konsep tauhid,yang memadukan keseluruhan aspek kehidupan Muslim baik di bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsitensi dan keteraturan yang koprensif.

2. Keseimbangan (Equitibrium).
Dalam aktivitas dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil, tidak terkecuali pada pihak yang tidak disukai.

3. Kehendak bebas (Free Will).
Kebebasan merupakan bagian zakat, infaq dan sedekah. Penting dalam nilai etika ekonomi Islam, tetapi kebebasan itu sepanjang tidak merugikan kepentingan kolektif.

Kepentingan individu dibuka lebar, tidak ada larangan memperkaya diri, tetapi ketika tujuannya,diikat dengan kewajiban bagi setiap individu terhadap masyarakat lainnya.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x