Pembagian Kelompok Industri Fintech Berdasarkan Jenis dan Beserta Contohnya

- 1 Agustus 2022, 12:45 WIB
ilustrasi fintech pembayaran
ilustrasi fintech pembayaran /fanjianhua/freepik

Sedangkan OJK berfokus pada pelaku fintech di bidang jasa keuangaan pendanaan (lending).

Masing-masing lembaga memiliki regulasi yang wajib untuk diketahui dan dipahami oleh para pelaku fintech.

Secara umum, industri fintech di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:

1. Sistem pembayaran (payment)
Berkembang sebagai alat pembayaran non tunai yang dapat digunakan untuk transaksi dengan merchant. Contoh: OVO, Go-Pay, Dana, LinkAja

Baca Juga: Prediksi Industri Teknologi Indonesia ke depan dan Transformasi Digital Dunia Kerja

2. Pendanaan/pembiayaan (lending)
Untuk pelaku fintech di bidang lending atau pembiayaan di Indonesia, contohnya koinworks, investree, amarta, dan lainnya.

3. Fintech lainnya
Penyelenggara platform fintech di luar sistem pembayaran dan pendanaan. Pada kelompok fintech lainnya ini, penyelenggara fintech yang dapat dikatakan cukup berkembang adalah penyelenggara fintech di bidang crowdfunding dan digital banking. Contoh: Kitabisa.com, Jenius by BTPN, Digibank by DBS.

Demikianlah perkembangan industri fintech dan pembagian berdasarkan kelompoknya yang perlu kamu ketahui untuk landasan teori maupun referensi pengetahuan. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x