2. Pemerataan (equity),
dalam hal ini mempunyai implikasi dalam pencapaian pada tujuan yang ketiga, sumber daya dapat berkelanjutan maka tidak boleh terfokus hanya pada satu daerah saja sehingga manfaat yang diperoleh dari pertumbuhan dapat dinikmati semua pihak dengan adanya pemerataan.
3. Berkelanjutan (sustainability),
sedangkan tujuan berkelanjutan, pembangunan daerah harus memenuhi syarat-syarat bahwa penggunaan sumber daya baik yang ditransaksikan melalui sistem pasar maupun diluar sistem pasar harus tidak melampaui kapasitas kemampuan produksi.
Pembangunan daerah dan pembangunan sektoral perlu selalu dilaksanakan dengan selaras, sehingga pembangunan sektoral yang berlangsung didaerah-daerah, benar-benar dengan potensi dan prioritas daerah.
Untuk keseluruhan pembangunan, daerah juga benar-benar merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam mewujudkan tujuan nasional.*