3. Biaya Operasional Lebih Rendah
Kendaraan listrik hanya membutuhkan sedikit biaya operasional untuk perjalanan yang sama dengan mobil konvensional berbahan bakar pertalite atau solar.
Apalagi ddengan hadirnya alat charging untuk pengisian daya mobil di rumah, biaya yang dikeluarkan jauh lebih hemat dan praktis.
4. Bebas Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap memang sangat merepotkan bagi sebagian pemilik kendaraan. Namun kabar baiknya, masyarakat yang menggunakan mobil listrik bisa terbebas dari aturan ini, khususnya saat berkendara di ibukota DKI Jakarta.
Biasanya aturan ganjil genap diterapkan di beberapa ruas jalan dan kendaraan listrik memiliki kebebasan untuk melintasi kawasan yang menerapkan aturan itu.
5. Bisa Charge di Mana Saja
Jangan takut mobil akan kehabisan daya karena PLN terus menambah jumlah SPKLU di berbagai wilayah di Indonesia.
Hingga sekarang, sudah 267 unit charging station yang bisa kamu pilih. Termasuk dukungan PLN untuk membantu instalasi perangkat home charging agar pengguna bisa memasangnya di rumah.
6. Pajak Lebih Murah
Pemerintah mendukung masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik dengan pajak yang lebih murah.
Mengacu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, pengguna mobil listrik terbebas dari biaya BBNKB dan PKB yang perlu dibayarkan hanya 10 persen saja.
Ketentuan ini menjadikan pemilik mobil listrik membayar pajak lebih murah dari penggunaan kendaraan konvensional.
7. Daya Tahan Lama
Kendaraan listrik ini hanya perlu sekali charge, tapi mampu menempuh perjalanan ratusan kilometer. Karena mobil dibekali dengan daya penampung arus listrik yang besar.