Cara Pendaftaran Merek Online, Ini Syarat dan Linknya

6 Agustus 2022, 19:22 WIB
Cara pendaftaran merek saat ini makin mudah melalui sistem online, syarat dan linknya juga cukup mudah. /Tangkap layar/webinar pendaftaran merek./

KEPRI POST - Cara pendaftaran merek saat ini makin mudah dan bisa melalui online. Syarat dan biayanya juga ringan, terutama untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Mendaftarkan merek atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ini penting bagi pelaku usaha. Karena bisa menambah nilai ekonomi suatu produk dan mengantisipasi munculnya persoalan merek di kemudian hari.

Namun menurut Kabid Ekonomi Kreatif Disbudpar Kota Tanjungpinang, Ratna, banyak pelaku usaha yang kurang menyadari pentingnya untuk mendaftarkan merek.

Padahal sebelum memulai usaha, seharusnya kita tahu terlebih dahulu branding atau merek dari usaha yang akan dijalankan. Karena jangan sampai usaha sudah berkembang, pelaku usaha baru ingat akan merek usaha.

Baca Juga: Cara Menjaga Alat Reproduksi Agar Tetap Sehat, Lakukan Sejak Belia

Beruntung jika merek usahanya tersebut belum didaftarkan oleh orang lain. Namun jika sudah terdaftar atas nama orang lain, mau tak mau pelaku usaha harus mengganti atau mencari merek lain.

Menciptakan merek dari awal, membranding, lalu menyosialisasikan lagi, tentunya akan menyita waktu dan biaya.

"Maka dari itu, segera daftarkan merek dagang atau mencatatkan hak cipta. Karena ini sangat penting sebagai branding dan mengantisipasi munculnya persoalan nantinya," kata Ratna dalam workshop beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sulit Tidur Malam? Coba Cara Ini Untuk Atasi Insomnia

Berikut persyaratan pendaftaran merek online:
1. Foto KTP;

2. Foto NPWP;

3. Tanda tangan digital;

4. Itiked merek meliputi logo dan nama yang didaftarkan;

5. Keterangan warna yang ada di merek;

6. Kelas merek;

7. Keterangan produk apa saja yang didaftarkan.

Marnia Rani, Akademisi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) menjelaskan bahwa pendaftaran merek melalui online bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi https://merek.dgip.go.id.

Baca Juga: Bahaya Gunakan Earphone Terlalu Lama, Ini Cara Aman Mengatasinya

Selain pendaftaran, aplikasi ini juga memberikan pelayanan perpanjangan hingga pengajuan keberatan atas permohonan merek.

"Saat ini mendaftarkan merek sendiri, secara individu dibolehkan. Namun sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya konsultasi terlebih dahulu untuk memastikan merek sudah terdaftar atau belum," katanya.

Berikut cara pendaftaran merek online:

  • Registrasi di akun https://merek.dgip.go.id;
  • Klik daftar;
  • Tunggu email balasan untuk aktivasi akun;
  • Masukkan usernama dan password, pilih permohonan online;
  • Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru;
  • Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas;
  • Lakukan pembayaran seusai tagihan pada aplikasi SIMPAKI;
  • Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan cermat;
  • Unggah data yang diperlukan untuk pendaftaran seperti label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK jika pemohon adalah pelaku usaha UMK;
  • Klik selesai jika semua isian sudah lengkap;
  • Permohonan akan diterima DJKI.

***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler