Gunakan Dana Donasi Umat untuk Operasional, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 5 Juli 2022, 12:20 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang penggunaan dana donasi umat untuk operasional organisasi.
Buya Yahya menjelaskan tentang penggunaan dana donasi umat untuk operasional organisasi. /Tangkap Layar/YouTube Al Bahjah TV

KEPRI POST - Dugaan penyelewengan dana donasi umat oleh Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menuai sorotan publik.

Soroton publik ini mencuat usai majalah Tempo dalam liputan khususnya mengungkap dugaan penyelewengan dana donasi di ACT. Para petinggi ACT juga bergelimang gaji dan mendapatkan fasilitas mewah, seperti mobil Alphard, CRV, Pajero, dan fasilitas lainnya.

Bagaimana hukum dalam Islam menggunakan dana donasi umat untuk membiayai aktivitas organisasi hingga gaji?

Buya Yahya dalam akun Youtube Al Bahjah TV yang diunggah sekitar dua tahun lalu menjelaskan hukum menggunakan dana donasi untuk kepentingan organisasi.

Baca Juga: Tanggapi Mahalnya Makanan di GoFood dan GrabFood, YLKI: Kita Sudah Ingatkan dan Sekarang Itu Terjadi

Penjelasan itu disampaikan Buya Yahya menjawab pertanyaan jemaah mengenai adanya komisi dari setiap kegiatan menghimpun donasi atau dana umat.

Mengawali jawabannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa harus ada kerinduan dari umat Islam untuk menolong saudaranya yang membutuhkan. Sebab bukan termasuk golongan Nabi Muhammad orang-orang yang tidak peduli dengan urusan kaum muslimin.

"Maka lintaskan di hati kita untuk niat membantu mereka, jangan jadi orang yang cuek bebek. Yang nasib tidak baik kalau tidak pernah terfikir kesana (membantu orang lain)," ujarnya.

Kemudian di saat ingin membantu, pesan Buya Yahya, harus waspada dan hati-hati. Jangan sampai salah orang dan tidak tahu dananya dibawa kemana.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x