Warga Jepang Buron Interpol Dideportasi dari Batam

13 Maret 2024, 18:00 WIB
Yusuke Yamazaki, warga negara Jepang yamg menjadi buron interpol akhirnya dideportasi dari Kota Batam /Foto: Romi

KEPRI POST - Yusuke Yamazaki, warga negara Jepang yamg menjadi buron interpol akhirnya dideportasi dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan tersebut ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba menjelaskan, pemulangan Yusuke akan menggunakan jalur udara, yakni melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, untuk kemudian dilanjutkan dengan penerbangan langsung ke Jepang.

“SlYang bersangkutan berangkat ke Jakarta, kemudian dilanjutkan dari Jakarta ke Jepang malam,” ujarnya, Selasa (12/3/2024).

Dalam perjalanannya, Yusuke awalnya diamankan oleh jajaran Satpolairud Polresta Barelang, saat memburu para pelaku pengiriman PMI non prosedural di perairan Bulang, Batam pada Januari lalu.

Petugas menemukan Yusuke saat menumpang satu unit boat pancung yang memuat dua ABK, dan empat WNI yang akan berangkat ke Malaysia.

“Seorang WNA yang tidak memiliki identitas serta dokumen lainnya itu diserahkan kepada Kantor Imigrasi Batam pada 2 Februari yang dalam hal ini berwenang terhadap pengawasan dan penindakan orang asing,” bebernya.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksan imigrasi dan pendalaman lebih lanjut oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian serta pengambilan data biometrik oleh Divhubinter Mabes Polri, pria tersebut diketahui bernama Yusuke Yamazaki dan masuk dalam daftar Blue Notice Interpol dengan nomor B3931/12-2022.

Selain itu, Yusuke diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan paspor dengan Nomor TR3821024.

Lalu, ia juga pernah melakukan pengajuan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Imigrasi Jakarta Utara saat belum berstatus blue notice Interpol pada Juli 2021 dan bekerja di PT Waringin Jaya Steel sejak Juli 2021 hingga Juni 2022.

“Yusuke lalu kami masukkan ke dalam ruang detensi imigrasi untuk menunggu jadwal deportasi, hal ini sesuai dengan pasal 83 ayat (1) huruf (d) UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Samuel.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan terkait proses penerbitan dokumen perjalanan sementara untuk pemulangan Yusuke ke negara asalnya.

“Pada 28 Februari lalu, Pihak Kedubes Jepang telah mengeluarkan paspor darurat yang akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk pulang ke negara asalnya. Setelah tiba di Jepang, proses hokum terhadap Yusuke akan dilakukan oleh pemerintah di sana,” terang Samuel.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler