2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Ditahan, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Bakal Menyusul

- 8 Mei 2024, 14:00 WIB
Polres Bintan menahan dua tersangka pemalsauan surat tanah, penahanan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tunggu Kemendagri.
Polres Bintan menahan dua tersangka pemalsauan surat tanah, penahanan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tunggu Kemendagri. /tangkap layar/polres/

KEPRI POST - Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Bintan, Muhammad Riduan dan Budiman, Selasa, 7 Mei 2024.

Sementara penahanan seorang tersangka lagi, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, masih menunggu surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri memiliki waktu 30 hari sejak menerima surat permohonan pemeriksaan terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan pada 4 Mei 2024.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka, Wagub Marlin: Pejabat Daerah Ada Aturan

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, penahanan dua tersangka pemalsuan surat tanah di Bintan dilakukan setelah gelar perkara.

"Selasa, 7 Mei 2024, dua tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan," katanya.

Muhammad Riduan dan Budiman terjerat kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Saat itu Muhammad Riduan menjabat sebagai Lurah Sei Lekop dan sekarang sudah naik jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.

Sementara itu Budiman merupakan mantan juru ukur pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah