Beraksi di Dua Lokasi di Kota Batam, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Bengkong

- 9 Juni 2022, 15:55 WIB
Pelaku curanmor berinisial AM diringkus jajaran Polsek Bengkong
Pelaku curanmor berinisial AM diringkus jajaran Polsek Bengkong /

KEPRI POST - Pelaku pencurian motor (Curanmor) di Bengkong Indah Kampung Bawean Bengkong dan Perum Taman raya Batam Kota, diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Pelaku berinisial AM, beraksi bersama rekannya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan pelaku yang berhasil di amankan yakni inisial MA dan 1 Pelaku masih DPO, kedua pelaku melakukan aksinya di 2 tempat kejadian yang berbeda.

"Kejadian berawal pada hari Sabtu 5 Februari 2022 lalu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah makan citarasa yang juga tempat tinggal korban,".kata Bob, Kamis 9 Juni 2022.

"Saat korban akan pergi keluar, korban tidak menemukan lagi sepeda motor miliknya tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x